Ini Penjelasan Pj Keuchik Teluk Ambun Singkil, Soal Pembagian hewan ternak Sapi

foto: Pj Keuchik Desa Teluk Ambun Singkil  Irwansyah saat di Konfirmasi, di Polres Aceh Singkil,Senin(6/1).

Media Advokasi.com Aceh Singkil. 
Irwansyah Pj Keuchik Teluk Ambun Kecamatan Singkil Aceh Singkil menjelaskan soal dirinya di duga ingkar janji serta tidak adil dalam pembagian dan matinya hewan ternak (Sapi) telah selesai dan tidak ada lagi masalah,"
Dan terkait tudingan bahwa hewan ternak sapi tersebut mati sebelum di serahkan bahwa itu tidak betul,"
Saya sebagai Pj Kepala Desa hanya menyerahkan kepada Kepala Dusun (Kadus) setelah itu hak Kadus menyerahkan kepada masyarakat tidak mungkin saya terjun sampai ke seluruh masyarakat,"Ujarnya.

Dan jika kerugian kematian hewan ternak tersebut bukan kewajiban kami untuk mengganti" itu semua ada proses dari pihak Inspektorat, dan jika memang uang negara itu terbukti kami Korupsikan kami akan ganti sesuai prosedur sesuai standar operasional yang berlaku,"kata Pj Keuchik Teluk Ambun Irwansyah kepada Media advokasi.com pada saat Mediasi di kantor Kapolres Aceh Singkil,Senin (6/1/2020).

Sementara itu Ia juga mengaku telah konfirmasikan kepada Inspektorat serta langsung menembuskan surat-suratnya dan juga sudah di bahas di Kecamatan bahwa mengatakan hewan ternak sapi mati tersebut tidak bisa diganti tetapi bisa di usulkan atau di alihkan sesuai jukdis yang berlaku,"

Serta menuturkan sebagai kepala desa jika memang ada kesalahan kami mohon maaf terhadap masyarakat Kampung Teluk Ambun khususnya di Dusun Nurul Iman,"

Dan berharap kepada Kadus-Kadus Teluk Ambun sebagai mana Leding Sektornya  perwakilan Dusun masing-msing agar melesterilkan lapangan sesuai Kondisi yang berlaku,"
"Serta berperan aktif untuk mengayomi masyarakat bukan malah memprokasi masyarakat, Karena mengingat mereka adalah bawahan saya sesuai SK yang saya keluarkan,"Kata Irwansyah.

Dimana sebelumnya Zazang warga desa Teluk Ambun mengatakan Awal Pokok masalah di Desa Teluk Ambun adalah pembagian ternak sapi sebanyak 24 ekor yang sumber dana desa Teluk Ambun tahun anggaran 2019  senilai Rp 195 juta, namun ada satu Dusun dari tiga dusun di desa itu yang belum terelisasi akibat 7 ekor ternak mati sebelum pembagian.

"Dua Dusun mendapat pembagian ternak lembu masing-masing 8 ekor ternak sapi adalah Dusun Pendidikan dan Dusun Taqwa, sedangkan Dusun Nurul Iman hanya satu(1) ekor,"kata Zazang.
Sementara itu Mansurdin, SE. Kasi Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Singkil mengatakan ia menghargai ada masyarakat pro aktif dalam penggunaan Dana Desa, mungkin dilapangan mereka menduga ada kerugian akibat matinya ternak hewan," tetapi pada dasarnya seluruh kerugian Negara yang ada didalam Dana Desa itu ada aturan mainnya,"
Aturan tersebut laporan silahkan masukkan ke Polres kalau memang menurut mereka itu benar, dan mereka juga harus melaporkan ke Inspektorat,"
Begitu Inspektorat mengaudit Dana Desa terkait dengan matinya hewan ternak,  apa penyebab atau adanya kerugian negaraegara disitu, maka  Laporan Hasil Perkara (LHP) akan diminta dari pihak Polres,"kata Mansur.

Tetapi dalam LHP tersebut ada tenggang waktu kalau memang angkanya sudah valit berapa kerugian negara lalu waktu yang diberikan tidak di indahkan maka pihak polres akan menarik kasus tersebut,"
Jika memang dalam waktu yang 60 hari mereka sanggup mengembalikan bearti kerugian negara sudah dikembalikan,"artinya tidak masalah.
Jadi yang jelas masalah ini kita di ajak oleh pihak Polres untuk mendudukkan ini secara musyawarah dan menjalankan aturan dan dalam waktu dekat kita berkerja sama dengan Inspektorat untuk turun kelapangan mengaudit segala laporan ke polres,"kata Mansur

Tambahnya  jika hewan ternak mati keadaan sebelum serah terima itu tanggung jawab pemerintah desa maka harus dihadirkan.
Tetapi jika ketika dia mati sesudah serah terima bearti disitu ada kelalean, kelalean itulah menjadi petaka"
Artinya jika sudah diserah terimakan lalu hewan ternak itu mati  maka kita akan audit dengan dokter hewan apa penyebab kematian,"
Dan jika penyebab kematian itu wajar baarti kewajarannya memang mati, 
Tetapi jika sebelum diserah terimakan hewan itu mati itu belum ada urusan  Desa itu urusan pemerintah Desa,"kata Mansurdin.(Ahmad).

Popular Posts