Gubernur Jawa Barat Naikkan TPP ASN Melalui TRK

Bandung, MA-Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil menyatakan bahwa, pihaknya akan menaikkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Gubernur, besaran kenaikan tersebut akan didasarkan pada perhitungan evaluasi kinerja pegawai setiap harinya, dan perhitungan tersebut akan dilakukan melalui sistem pencatat remunerasi digital atau disebut Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK).

“Jadi orang yang tidak dapat tunjangan, orang yang rajin tunjangannya besar. Kalau dulu TPP nya Provinsi itu di kunci” mau rajin mau tidak, diluar gaji ada tunjangan, nah sekarang tidak lagi,” katanya.

Gubernur menambahkan TRK ini adalah sistem pencatat dan pengkalkulasi remunerasi pegawai secara digital dimana pegawai diminta mengisi form hal-hal yang telah dikerjakan dalam satu hari untuk dikalkulasi selama satu bulan untuk kemudian ditukar kompensasi.

“Program yang dimulai Januari 2020 ini, akan mengikis orang-orang malas dan akan memotivasi orang-orang rajin,” tegas Gubernur, dalam acara Rapat Kerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Gedung Sate, Selasa (14/01).

Gubernur menambahkan, dalam TRK ini, pegawai harus mengisi form hal-hal yang telah dikerjakan dalam satu hari setiap pukul 16.00 WIB, untuk selanjutnya dikalkulasi selama satu bulan untuk kemudian ditukar kompensasi.

“Minimal 6000 menit per bulan, kalau tidak bisa membuktikan yang dikerjakan, komputer otomatis akan menolak," ujarnya. (yon/Parno)

Popular Posts