Evaluasi Perizinan, Komisi I DPRD Muba Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama DPMPTSP


MUBA, MA- Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin tentang evaluasi perizinan dan penanaman modal perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/01/20) sekitar pukul 08.30 WIB.

Rapat Denger Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Muba Edi Hariyanto, Anggota Komisi I DPRD Muba dan dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Musi Banyuasin bersama jajaranya.

Tujuan digelarnya Rapat hari ini antara Komisi I DPRD dengan mitra kerjanya yaitu Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Agar Pemerintah Daerah dapat mengevaluasi izin-izin perusahaan yang bertentangan dan dapat merugikan hak-hak masyarakat yang ada di sekitar area perusahan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Perusahaan harus menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) bagi yang belum menyampaikan LKPM agar diberi teguran dan apabila sebanyak 3 kali berturut-turut tidak diindahkan akan diberikan sanksi yaitu memcabut izin Pelaku Usaha/Perusahaan.

Pihak DPMPTSP telah mengadakan fungsi dan pengawasan, saat ini pemberian izin ada di daerah dan ada di pusat, kita hanya memfasilitasi permohonan izin, izin bersifat online, melalui OSS yang menerbitkan pemerintah pusat.

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap kedepan adanya keterbukaan antara Komisi I DPRD Muba dengan Mitra Kerja DPMPTSP Musi Banyuasin agar dapat mengeluarkan Kebijakan yang baik demi tertatanya izin perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.

DPMPTSP akan melakukan evaluasi terhadap Perusahaan-Perusahaan yang berada di Hutan Kawasan dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.

Popular Posts