Dua Pelaku Curas Mengunakan Senpi Berhasil Ditangkap Polsek Sekayu


MUBA, MA- Rudiyanto (16) warga Dusun VIII Desa Air Putih Ulu Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi Korban pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat 13/01/2020.
Berdasarkan keterangan korban dua orang pelaku melakukan aksinya saat disimpang 4 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu dengan modus menuduh korban telah menganiaya adiknya.

Selanjutnya, pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan mengisyaratkan korban agar mengikutinya kesebuah rumah dijalan Kelurahan Soak Baru.

Kemudian setelah tiba di tujuan tiga rekan pelaku sudah menunggu korban, lalu pelaku berinisial S menekan korban untuk mengakui perbuatannya yang sudah memukul adiknya sambil menodongkan senjata api dan mengancam akan memukulnya dengan kayu yang dipegangnya. 

Setelah itu rekan pelaku S langsung merampas kunci sepeda motor dan handphone milik korban dan rekannya. Setelah itu S memerintahkan rekannya agar mengawasi dan menahan korban agar tidak keluar rumah. Setelah 3 jam, korban akhirnya dapat melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Sekayu.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan akhirnya, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto SH mengatakan jika kedua pelaku ditangkap.

"Senin 13 Januari 2020 anggota polsek Sekayu yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek sekayu IPDA Surasa, SH dan di backup anggota buser Polres Muba dapat mengamankan pelaku S," ujar Kapolsek.

Setelah di lakukan introgasi pelaku S mengakui perbuatannya dan menerima uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari hasil Curas yang sudah direncanakan sehingga rekannya berinisial A pun telah diamankan dirumahnya. 

"Kedua pelaku langsung di bawa ke Polsek Sekayu guna pemeriksaan selanjutnya dan untuk rekan pelaku yang melarikan diri masih dalam penyelidikan," tutup Kapolsek. (Ril/JR)

Popular Posts