Dinas Pertanahan Singkil berkerjasama dengan Tim BPKH wilayah 18 Banda Aceh gelar sosialisasi Verifikasi tanah Revoma Agraria.

foto: Dinas Pertanahan Aceh Singkil berkerjasama dengan tim BPKH saat Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Objek TORA dalam kawasan hutan di lingkungan Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (29/1) Aula Bapeda Aceh Singkil.

Media Advikasi.com Aceh Singkil. 
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan Aceh Singkil berkerja sama dengan Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 18 Banda Aceh gelar sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi tanah Objek Revorma Agraria (TORA) di Lingkungan Kabupaten Aceh Singkil.

Sosialisasi Inventarisasi tersebut dihadiri Asisten l Sekdakab Junaidi, Asisten ll Muzni, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil Ahmad SH, Kabid Pengaturan Pengusaan dan Penatagunan tanah Harfin Suryadi SH, Kabid Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan Cut Hasniati, SH, M.Hum, dari LHK Provinsi Aceh Farhan, Tim BPKH Provinsi Aceh Syukur,  jajaran SKPK dan undangan lainnya di Aula Bapeda Setempat, Rabu (29/1/2020).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Singkil melalui Asisten l Junaidi mengatakan dalam pidatonya, Mengacu pada peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian pemgusaan tanah kawasan hutan,"

Pemerintah melalui kebijakan politik negara telah berupaya untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan salah satu program peningkatannya yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019,"

Yang telah meakukan distribusi atas tanah pertani sasaran dari program tersebut salah satunya penyediaan sumber tanah objek reformasi agraria," Ujar Junaidi.

Tambahnya, tidak mudah untuk merealisasikan reformasi agraria terutama yang berkenaan proses pelepasan kawasan hutan, Namun kegiatan ini merupakan keharusan sebagai bagian dari ikhtiar rakyat,"

Dan reformasi agraria merupakan kebijakan pemerintah dalam merestrukturisasi kepemilikan dan penguasaan 9 hektar tanah 4,1 juta hektar tanah diantaranya merupakan eks kawasan hutan," Kata Junaidi,

Ia juga berharap dengan adanya Sosialisasi tersebut supaya para Camat dan Kepala Desa lingkungan Kabupaten Aceh Singkil yang masuk dalam pembebasan penguasaan tanah di kawasan hutan agar dapat membantu secara optimal tugas-tugas tim PTKH demi suksesnya kegiatan ini,"
"Dan diharapkan juga kepada Kepala Desa agar mem validasi data yuridis dan segera mengumpulkan surat alas hak penguasaan dan kepemilikan tanah masyarakat di masing-masing desa, dan camat supaya dapat mengkoordinir hal ini dengan sebaik baiknya,"kata Junaidi. (Ahmad)

Popular Posts