Diduga Fiktif Pekerjaan Fisik Desa Terutung Kute Kec Darul Hasanah, Agara Tahun 2019.

Photo: Baliho atau Papan Informasi APBDes Tahun Angaran 2019, Desa Terutung Kute Kec Darul Hasanah Kab Aceh Tengara.

Mediaal Advokasi.com, Aceh Tenggara - Pekerjaan Fisik Saluran Irigasi dan Tembok Penahan Tanah sumber dana APBN Tahun Angaran 2019, 40 % pada  tahab III, tidak dikerjakan sama sekali diduga fiktif.

Terkait pengelolaan dana desa yang ditangani PJ Kades desa Terutung Kute Kecamatan Darul Hasanah,  Kabupaten Aceh Tenggara, untuk 40 % di tahap ke tiga (III) sumber dana APBN tahun anggaran 2019, yang dialokasikan pembangunan saluran irigasi, dan tembok penahan tanah (TPT),  hingga saat ini, akhir januari 2020 belum dikerjakan sama sekali, dan diduga fiktip.

Dari penuturan salah seorang masyarakat setempat, yang enggan disebutkan namanya, pada mediaadvokasi.com, melalui telepon seluler Kamis ( 30/1 ) mengatakan pekerjaan saluran irigasi, dengan anggaran sebesar Rp 47.308.000,-  dan TPT senilai Rp 215.686.000,- ini sama sekali tidak dikerjakan hingga akhir januari 2020 saat ini.

Guntur Pj Kades desa terutung kute, pada mediaadvokasi Kamis siang (30/1) yang sedang berada di Banda Aceh, melalui telepon seluler membenarkan, pekerjaan saluran irigasi senilai Rp 57.308.000,- dan pekerjaan TPT senilai Rp 215.686.000,- hingga saat ini belum dikerjakan, PJ Kades tambahkan sepulangnya dari banda aceh akan dikerjakan, ketika ditanya kenapa dari sejak ditarik dana desa tidak dikerjakan Pj kades tidak mejawab.

Junaidi ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara di salah satu KF, pada hari yang sama, menanggapi pekerjaan fisik saluran irigasi dan TPT yang tidak dikerjakan PJ kades Terutung Kute hingga saat ini, sudah dapat dikatakan fiktip, karena kalaulah kades beritikat baik, sejak bulan desember 2019 yang lalu, ditariknya dana desa, pekerjaan bisa dikerjakan atau walaupun dia berada di Banda Aceh pekerjaan juga dapat dikerjakan, karena yang bertanggung jawab dilapangan secara teknik, yaitu PK dan bendahara untuk membayar gaji atau pencairan belanja bahan dan barang, ulas junaidi. (IZ)

Popular Posts