Di tuntut Hukuman Mati, Hadi Nurfathon Pembunuhan Sadis Supir travel Aceh Singkil menyesali perbuatannya

foto: Hadi Nurfathon Pembunuhan Sadis terhadap Supir travel dikawal ketat oleh pihak kepolisian, Kamis (16/1) di Pengadilan Negeri Aceh Singkil

Media Advokasi.com Aceh Singkil. 
Hadi Nurfathon (33) terdakwa kasus pembunuhan sadis supir travel kembali di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil untuk pembacaan pembelaan (Pledoi) Kamis (16/1/2020).

Sidang pembacaan Pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa Hadi Nurfathon warga Nagan Raya itu menyampaikan Ucapan terimakasih kepada Hakim Persidangan karena telah memberikan kesempatan untuk membacakan Pledoi atau Pembelaan didalam persidangan tersebut",

Dan juga telah menyesali perbuatannya dan memohon maaf terhadap keluarga Korban maupun Syafriansyah (26) Supir travel warga si Anjo-Anjo Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil yang telah ia bunuh secara sadis,"

Hadi Nurfathon terdakwa juga mengaku akan siap menerima hukuman apapun yang di putuskan hakim didalam persidangan itu,"

Karena sebagai seorang anak atau sebagai seorang suami dan sebagai seorang ayah ia akan mempergunakan sisa waktu hidupnya supaya berguna bagi agama dan kepada semua orang serta pemerintah dengan sebaik-baiknya,"Ucap HN.

Hadi Nurfathon juga menyampaikan sangat menyesali yang telah ia lakukan dan mengakui perbuatannya, akan siap terima hukuman apapun jika itu dapat menebus semua kesalahan yang telah ia lakukan,"kata Hadi Nurfathon pada saat membacakan Pledoi atau pembelaan di depan Hakim Ketua Hamzah Sulaiman, Asraruddin serta Alfan selaku Hakim Anggota dan juga dihadapan keluarga Korban.

Sebelumnya Sidang Pledoi sempat di skor 30 menit pada saat Jaksa Penuntut Umum Dedi Saputra SH MH, menerima pembelaan secara tertulis dari terdakwa.

Usai di skor Jaksa Penuntut Umum Dedi Saputra (JPU) menyampaikan tuntutan hukuman tetap pada tuntutan sebelumnya yaitu tetap hukuman mati,"kata JPU Dedi Saputra.

Setelah itu Majelis Hakim mengundurkan sidang berikutnya dalam agenda sidang keputusan perkara pada hari Selasa 28 Januari 2020.(Ahmad)

Popular Posts