YPMA Kab Bireuen Meminta Rektor Universitas Almuslim Segera Mengundurkandiri Dari Jabatan Rektor.

Bireuen -Media Advokasi.com
 Yayasan Pemimpin Muda Aceh (YPMA) Wilayah Bireuen meminta kepada Rektor Universitas Almuslim untuk segera mengundurkan diri sebagai sebagai Jabatan rektor, karena Amiruddin sudah di lantik sebagai anggota DPRA Fraksi PPP Periode 2019-2024, maka sesudah dilantik menjadi anggota DPRA, dilarang merangkap jabatan struktural negeri atau swasta dan sudah pasti melanggar MD3 Atau Etik DPR, Minggu,22/12. Senin 23 Desember 2019.


Ketua Umum YPMA Yusri,S.sos Kepada awak media mengatakan kenapa seorang pendidik terkenal melanggar aturan hukum yang berlaku di negara hukum sendiri, karena ini bukan negara preman atau juga bukan dunia mafia pendidikan melainkan negara hukum, maka harus mengikuti aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara yang baik. 

"Seharusnya Rektor sudah harus memilih, tetap nenjadi rektor atau DPRA, jika memang takut melepaskan kursi rektor maka jangan menjadi anggota DPRA, sebaliknya bila ingin menjadi wakil rakyat sudah seharusnya meninggalkan kursi rektor tersebut",ujarnya.


Semestinya seorang pendidik level Amiruddin Idris itu harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat umumnya, terutama bagi adik adik mahasiswa sebagai calon pemimpin Aceh kedepan bukan malah memberikan contoh yang buruk bagi adik mahasiswa dan mahasiswi yang ada di Bireuen, terkhusus di Universitas Almuslim, berikan contoh sekaligus Jadilah contoh yang baik.

"Saya sebagai Alumni Universitas Almuslim Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ikut kecewa dengan sikap serakah rektor, jika pun terus dipaksakan untuk memimpin Almuslim dengan dalih sudah mengundurkan diri 6 bulan yang lalu, maka akan berakibat fatal juga kepada Ijazah yang di tandatanggani oleh Rektor yang sudah di lantik sebagai anggota DPRA, dan bisa saja ijazah tidak bisa difungsikan oleh mahasiswa jika di kemudian hari ada yang menggugat hal tersebut". tutur Yusri


Lanjutnya, padahal Sudah Jelas di atur Dalam UU No. 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tentang larangan rangkap jabatan tersebut.


Hal tersebut diatur secara eksplisit dalam pasal 350 ayat 2 yang berbunyi, “Anggota DPRD Provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Provinsi serta hak sebagai anggota DPRD Provinsi dan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh Pasal 37 Ayat 2,4 dan 5, ayat 2 berbunyi " Anggota DPRA/DPRK Dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan negeri dan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik, jurnalis dan pengelola media massa serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas,wewenang dan hak sebagai anggota DPRA/DPRK". dan ayat 4 berbunyi "Anggota DPRA/DPRK yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRA/DPRK". Dalam  ayat 5 berbunyi "Anggota DPRA/DPRK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan pemberhentiannua berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRA/DPRK".


"Maka dari itu, kami mengharapkan kepada Rektor Almuslim harus memilih salah satu, tetap memimpin Almuslim seperti biasa atau menjadi anggota DPRA, Biar tidak terkesan serakah tatkala di pandang oleh masyarakat pada umumnya, karena masih banyak putra Bireuen yang mampu memimpin Kampus yang di cintai oleh masyarakat Bireuen tersebut",harapnya.(AF) 

Popular Posts