Tindak Lanjuti Laporan Inspektorat Tiga Kepala Desa Ini Menjadi Prioritas Kajari Aceh Singkil.

foto: Kepala Inspektorat Aceh Singkil M.Hilal saat berikan laporan tantang rapat tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat,Kamis (12/12) di Oproom kantor Bupati Aceh Singkil.

Aceh Singkil.Media Advokasi.com
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Menggelar rapat tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 s/d 2018 pada Kampung di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.


 
Rapat tersebut di isi dengan penyampaian materi oleh Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Sutan Siregar dan Kasi Pidsus Kajari Aceh Singkil,
dan dibuka langsung oleh Bupati Aceh Singkil Dulmurid, dan di hadari Unsur Forkopimda, SKPK, para Camat dan  116 Kepala Desa dari Sebelas Kecamatan Kabupaten Aceh Singkil serata Pendamping Desa dan undangan lainnya di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (12/12/2019).

Dalam Kesempatan itu Kasi Pidsus Kajari Aceh Singkil mengatakan dalam materinya, Maju mundur nya desa itu tergantung kepada Kepala Desa, dan sejahtera miskinnya desa itu ada ditangan Kepala desanya,"


"Dan pada saat ini di dalam catatan kami ada tiga Kepala Desa sebagai proritas yaitu Desa Blok 18, Blok 13 dan Blok 31, apabila tiga Kepala desa tersebut tidak ada etikat baik serta tidak bisa mengembalikan uang negara di tahun 2020 mendatang,"

Mungkin tiga Kepala Desa tersebut sebagai Proritas Kami Kedepannya,"kata Kasi Pidsus Kajari Aceh Singkil.



Sebelumnya Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal mengatakan, desa yang menindak lanjuti hasil temuan isnpektorat masih rendah.

"Kegiatan ini sebagai upaya agar temuan kerugian dana desa dapat dikembalikan secepatnya," kata Hilal.

Setelah itu Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan dalam sambutannya, Kepada seluruh kepala kampung, mantan kepala kampung dan pj kepala kampung di jajarannya agar menindak lanjuti temuan Inspektorat terutama temuan pengembalian uang sehingga tidak sampai pada proses hukum,"

Sebagaimana kita ketahui, Dana Desa sudah berjalan 5 tahun dari data yang ada, dalam APBN pemerintah telah menggelontorkan dana desa yang cukup besar,"

Pada tahun tahun pertama 2015 yakni sebesar Rp20,67 Triliun, 2016 sebesar Rp 46,98 Triliun, 2017 Rp 60 Triliun, 2018 sebesar Rp 60 Triliun dan tahun 2019 sebesar Rp 70 Triliun.

Sedangkan Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Aceh Singkil tahun 2015 sebesar 72,5 Miliar, 2016 Rp 119,5 Miliar, 2017 Rp 138,7 Miliar, 2018 Rp141 Miliar dan tahun 2019 Rp158,2 Miliar jadi total Dana Desa yang sudah dikucurkan untuk kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp 630,1Miliar.

Apabila kita perhatikan anggaran ini, dari tahun ke tahun angkanya menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, artinya begitu besar perhatian pemerintah pusat kepada desa atau kampung di seluruh Indonesia," Ucap Dulmurid.



Terkait hal tersebut Bupati Aceh Singkil memberikan tenggang waktu pengembalian uang desa paling lama 30 hari kalender, sehingga dikatakan tidak sampai menjadi urusan Kepolisian atau Kejaksaan,"

"Dan sejak hari ini saya beri tenggang waktu 30 hari kalender kepada kepala kampung, dan mantan pejabat kepala kampung dan yang sudah tidak aktif untuk menindak lanjutinya. Bersama kita hari ini ada bapak kapolres dan bapak kajari yang siap membantu apabila saudara tidak menindak lanjutinya", tegas bupati.

Dulmusrid juga menyebutkan bahwa program dana desa menjadi perhatian dan sorotan banyak pihak  karena begitu besarnya dana yang disediakan dan begitu tingginya harapan yang digantungkan. Untuk itu kepada semua pihak diminta memberikan perhatian penuh mengamankan dan mensukseskannya, karena dikatakan hal itu merupakan tanggung jawab bersama,"

"Bagi seluruh kepala kampung di Aceh Singkil diminta agar lebih fokus dan serius untuk mengelola dana desa baik pada tantanan pelaksanaannya maupun pertanggungjawabannya. Sehingga diharapkan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaannya,"kata Dulmusrid.

Tambahnya dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Singkil berbagai bentuk penyimpangan yang sering terjadi selama ini dalam pengelolaan dana desa yaitu pengaduan masayarakat bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai musrenbang dengan APBKam belum tertib penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa. 

Serta kurangnya sistem pengendalian internal dari kepala kampung. Kepala kampung ikut campur dalam kegaiatan BUMK, kurang volume pekerjaan fisik, dan kegiatan fiktif.(Ahmad)

Popular Posts