Tambang Minyak Ilegal Bukit Subur Kian Menjamur
Muaro Jambi, MA - Meskipun sempat ditutup praktek penambangan minyak ilegal di Wilayah Unit VII Bukit subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muara Jambi, praktik gelap pengeboran minyak kian menjamur, hal ini di sampaikan oleh penduduk sekitar berinisial LA (29) di kediamannya 28/12/2019.
Kuat dugaan Praktik gelap itu menjamur karena dibekingi oknum pemerintah desa dan disupport sejumlah pengusaha dari kabupaten Muaro Jambi, karena menurut LA (29) lokal tidak ada yang mampu dan bisa melakukan praktik tersebut karena membutuhkan biaya yang besar dan harus berpengalaman meskipun di lahan pribadi penduduk sekitar ungkapnya.
Hal yang sama yang di ungkapkan oleh Sdr AM(42) selaku penduduk sekitar yang tempatnya tidak jauh dari lokasi kuat dugaan penambangan ini berlangsung aman dikarenakan kerja sama antara pemilik lahan dengan pengusaha dari luar yang meraup keuntungkan di sini karena di lokasi pengeboran dengan jelas dipasang meteran khusus dari PLN untuk melakukan aktivitas pengeboran.
AM(42) juga menambahkan penambangan minyak ilegal ini mulai diketahui publik ketika tim terpadu menggelar pertemuan bersama warga di Balai Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar selatan kabupaten muara Jambi pada beberapa waktu lalu.
Dari hasil pertemuan tersebut masyarakat desa Bukit Subur sedikit pro dan kontra meskipun kesepakatan masyarakat untuk menutup praktik ilegal driling tersebut ada juga sebagian masyarakat merespon dengan adanya usaha pengeboran itu sebab penduduk sekitar mendapat penghasilan tambahan.
Di tempat terpisah awak media sempat konfirmasi dengan kepemudaan desa Bukit Subur terkait penambangan minyak ilegal YS (20) yang saat ini masih berstatus mahasiswa di Universitas Jambi "selain melangar Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar, belum lagi dampak dari pengeboran ini bisa merugikan masyarakat sekitar, terutama limbah, kerusakan lingkungan mengingat alat yang digunakan pengeboran tersebut masih manual dan tidak ada Analisis dampak lingkungan ( AMDAL)". Jelasnya.
YS mewakili kepemudaan desa Bukit Subur sangat mengharapkan kebijakan dari pemerintah kabupaten serta anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi agar kiranya dapat membuat peraturan daerah Terkait ijin eksplorasi minyak mengingat di wilayah desa Bukit Subur banyak sumur-sumur minyak.
Sedangkan menurut AF (20) Mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi pemudah dari desa Bukit Subur bahwa pencurian minyak selain berdampak pada lingkungan, air dan tanah juga berbahaya jika terjadi ledakan.
SP (20) Mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi juga pemuda desa Bukit Subur menilai bahwa selain merusak lingkungan pencurian minyak ini juga merusak jalan akibatnya jalan yang dilalui oleh mobil pengambil minyak illegal tersebut menjadi rusak karena mobil membawa muatan yang sangat berat.
FN(19) Mahasiswa Universitas Jambi "Penambangan minyak ilegal itu berbahaya jika dilakukan, untuk itu masyarakat harus bisa menyikapi dengan pandangan yamg terbuka. Coba kita bayangkan jika hanya mementingkan profit yang didapatkan dari penambangan ilegal ini sungguh tidak sebanding dengan dampak yang akan diterima baik untuk sekarang dan masa yang akan datang", tutupnya. @Yupantri