TA Khalid Minta BPDP Kelapa Sawit Permudah Persyaratan Pengurusan Dana Peremajaan Sawit.

Jakarta Media Advokasi.com
Ir. H. Teuku Abdul Khalid Anggota Komisi IV DPR RI fraksi Partai Gerindra meminta Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) agar dana yang sudah mengendap hampir 20 trilyun rupiah dapat segera disalurkan dan dimamfaatkan oleh para petani kelapa sawit. 
Hal ini disampaikan TA.Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dirjend Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjend Pembendaharaan Kementerian Keuangan dan Kepala Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) di ruang rapat komisi (KK IV) DPRRI senin 16/12/2019.
Sebelumnya Saya juga sudah mempertanyakan permasalahan ini saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Seluruh PTPN di ruang rapat ini minggu yang lalu, ternyata bukan hanya masyarakat biasa saja yang dipersilit untuk mengurus dana peremajaan sawit ini, malah PTPN juga sulit untuk melengkapi persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan dana peremajaan sawit dari BPDP-KS, kan sangat naif. Dana peremajaan sawit begitu banyak terpendam karena persyaratan yang kita bikin begitu sulit sedangkan disisi lain kita juga sangat butuh dan terdesak oleh kondisi sawit yang begitu banyak harus segera kita remajakan kembali. Bijaklah dalam mensikapi dan membuat regulasi/persyaratannya pinta TA.Khalid
"Maka saya minta agar persyaratan untuk mendapatkan dana peremajaan sawit dipermudah, apalagi sudah 3 tahun berturut-turut realisasi peremajaan sawit tidak mencapai target, malah realisasinya rata-rata dibawah 50% dari target,". sebut TA. Khalid yang juga ketua DPD Partai Gerindra Aceh.

Setiap satu pengusul lanjut TA Khalid, tidak harus 50 Ha dalam radius 10 KM, tapi bisa 25 Ha, agar lebih fleksibel dan mudah, apalagi salah satu syarat pengurusan dana peremajaan sawit ke BPDP-KS harus adanya Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STBD), sedangkan STBD untuk luas lahan dibawah 25 Hektar dikeluarkan oleh kepala daerah Bupati/walikota, sedangkan STBD dari Kementan RI untuk luas lahan diatas 25 hektar sebagaimana diatur dalam Permentan No.21 Tahun 2017.

"Intinya saya minta kepada Dirjend Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjend Pembendaharaan Kementerian Keuangan dan Kepala Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) agar segera mencari formulasi bersama untuk membuat mekanisme persyaratan pencairan dana Peremajaan Sawit  yang mudah supaya  dana 20 Trilyun yang sudah terpendap tersebut dapat segera dimamfaatkan untuk peremajaan sawit masyarakat maupun PTPN dan kalau bisa juga dapat disalurkan kepada para petani sawit untuk penanaman di lahan baru, tidak harus untuk peremajaan semata,". Tutup TA Khalid mantan Ketua DPRK Kota Lhokseumawe ini.(Red) 

Popular Posts