Seminar Penyuluhan Hukum Madang Suku 1 : Ini Jadikan Kami Melek Hukum

OKU Timur, MA - Masyarakat Kecamatan Madang Suku I menggelar Seminar Penyuluhan dan Sosialsasi Hukum, yang bekerja sama dengan Kantor Hukum Yuri's, bertempat di rumah Kepala Desa Harjomulyo Jaya Muhammad Sabar Yanto, SE. Minggu, (15/12/2019).

Pengisi materi dalam Penyuluhan hukum ini diisi oleh Dr. H. Yuli Asmara Triputra, SH., M.Hum, Rohman Hasyim, SH., MH, dan Hendri, S. SH., M.Hum yang di buka oleh Ketua Forum Kades Kecamatan Madang Suku 1 Husni Tahmrin, dengan ungkapan terima kasih kepada Kantor Hukum Yuri's, yang menyempatkan waktu untuk memberikan pencerahan dan bimbingan tentang hukum.
Dalam penyuluhan ini dihadiri oleh perwakilan 10 Desa se-Kecamatan Madang Suku 1, yang terdiri dari perangkat desa, dengan banyak materi dasar hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum Yuri's.

Antusias pengikut seminar pun sangat baik, hal-hal menarik dan keterbukaan atas hukum menjadi ilmu baru bagi pengikut seminar. Salah satu peserta seminar Hamid, "ini merupakan hal positif bagi kami atas keterbukan hukum, dan menjadikan kami melek hukum". Ungkapnya.

Salah satu pertanyaan menarik yang dilontarkan Ketua Forum Kades Husni Thamrin,   terkait pemanggilan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota atau dari kejaksaan via telepon untuk menghadap terkait beberapa pekerjaan yang dilakukan.

Yuli menegaskan secara aspek hukum setiap pemanggilan harus ada surat, dan harus ada kejelasan surat pemanggilan terkait apa yang harus dijelaskan, "sebagai apa kita diundang, harus jelas dan kalau tidak ada kejelasan ya jangan datang". Tegasnya.

Hal lain yang dibahas dalam seminar ini terkait beberapa oknum kades yang berbenturan dengan LSM dan Wartawan, "kalau kita tidak ada masalah, jangan takut hadapi". Tambah Yuli.

Dalam seminar ini juga dari Kantor Hukum Yuri's, menyampaikan harap berhati-hati dalam menggunakan sarana sosial media, memviralkan sesuatu yang mengakibatkan tercemarnya nama baik, dapat dijerat dengan Undangan Undangan ITE. (Ans/Red)

Popular Posts