Polsek Keluang Ringkus Pengedar Ekstasi di Pesta Pernikahan




MUBA, MA- Sekitar pukul 15.00 wib, Boni (29) tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi diringkus Kepolisian Sektor Keluang dalam acara pesta pernikahan hiburan organ tunggal di Kelurahan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (17/12).

Warga Pasar Pagi Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Sekayu tersebut,  tertangkap tangan oleh aparat kepolisian saat menghadiri acara pesta pernikahan.

Dari tangannya terdapat barang bukti berupa 1 (satu) Butir Ekstasi logo "S" warna biru bentuk segitiga, 1 (satu) HP NOKIA Type 105 warna hitam dan Uang hasil penjualan Exstasy Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu).

"Tersangka mengedarkan Ekstasi saat dipesta pernikahan, barang buktinya sudah kita amankan juga," ujarn Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.iK melalui Kapolsek Keluang IPTU SAPTA EKA YANTO, SH, MH.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Mapolsek Keluang.


"Tersangka sudah terlebih dahulu menjual narkotika jenis Ekstasi sebanyak 8 butir dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per butir, 7 butir telah laku dijual, sisa 1 butir. Sementara uang hasil penjualan sudah diterima tersangka, barang bukti Ekstasi masih ada sisa yang dipegang ditangan tersangka dan akhirnya tersangka ditangkap lalu dibawa ke mapolsek guna penyidikan," tutup Kapolsek. (Ril/Jahri)

Popular Posts