Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkoba Jenis Sabu.

Banda Aceh - Media Advokasi.com
Polresta Banda Aceh memusnahkan sabu seberat 439,81 gram yang hendak diselundupkan ke Jakarta.pemusnahan barang bukti sabu tersebut digelar di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/12/2019) sore.

Barang Bukti sabu ini diketemukan di Bandara SIM Aceh Besar, hari Sabtu (26/10/2019) jam 17.45 WIB dari empat tersangka antara lain MZ (31), MR (43) DD (40), serta MS (31).Keempat tersangka mengaku diupah sebesar Rp 10 juta per 1 Ons. 
Penangkapan keempat tersangka berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap MR ketika masuk pintu X-ray. Petugas Avsec kemudian menciduknya pada Sabtu sore.

Sebelum dimusnahkan sabu tersebut dibuktikan terlebih dahulu oleh dokter polisi Setelah dipastikan barang tersebut narkoba, baru dimasukkan ke blender lalu dicampur alkohol. Proses pemusnahan dihadiri BNN Kota Banda Aceh serta pihak terkait.
"Sabu yang kita musnahkan ini, yaitu barang bukti yang kita amankan dari penangkapan tersangka di bandara. Sabu itu mau dibawa ke Jakarta," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto.

Menurutnya, kasus penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, yang hendak dibawa ke jakarta dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa dalam tahap satu. Selain itu, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lain yakni AM selaku pengantar tiga tersangka dari Bireuen ke Banda Aceh dan WK selaku orang yang menyerahkan paket sabu kepada keempat tersangka.," jelas Trisno didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang. 

Keempat tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2)Jo pasal 114 ayat (2) UU. No 35 tahun 2009 Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup atau pidana mati.(Tika

Popular Posts