Pemprov Jawa Barat Tanam Belasan Ribuan Pohon di Blok Caringin Tilu

Bandung, MA— Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memulai Gerakan Nasional Pemulihan DAS tahun 2019 di Jabar dengan menanam 17.150 pohon Blok Caringin Tilu, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12/19).

Caringin Tilu merupakan lahan kritis yang masuk Kawasan Bandung Utara (KBU). Gerakan Nasional ini akan menanam 25 juta pohon di lahan kritis seluruh Jabar yang akan dimasifkan pada 2020.

“Jadi, kalau tidak ada halangan awal tahun depan kita akan mencanangkan penanaman 25 juta pohon di seluruh lahan kritis di Jawa Barat dan (hari ini) kita mulai di KBU,” ujar Gubernur.

Menurut Emil - sapaan akrab Ridwan Kamil- alam merupakan partner bagi kehidupan manusia di bumi. Sementara apabila ada pola pikir yang menyebut bahwa pohon boleh dirusak untuk mendukung kehidupan manusia adalah pemikiran yang keliru.

“Saya amati secara teori filosofi, manusia menganggap alam sebagai supporting system bukan partner. Jadi, alam boleh dirusak, boleh ditebang untuk eksistensi manusia. Itu pikiran keliru,” ungkapnya. “Harusnya alam itu partner yang harus ditanya dulu maunya apa, ditanya dulu inginnya seperti apa.”

Pohon yang ditanam di Caringin Tilu terdiri dari bibit pohon produktif sebanyak 6.000 pohon dan bibit pohon kayu-kayuan sebanyak 11.150 pohon. Gerakan ini didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Nasional Penanggulangan dan Bencana, Perhutani, serta pemerintah kota dan kabupaten sekitar Bandung Raya.

Gerakan ini juga melibatkan berbagai kelompok tani dengan pola tanam agroforestri, serta para seniman dan budayawan, sebut saja Ferry Curtis dan mantan penyanyi cilik Tasya Kamila.

Untuk menguatkan gerakan ini, Gubernur segera mengeluarkan surat edaran agar masyarakat terlibat scara aktif menyumbang pohon. “Masyarakat nanti bisa menyumbang pohon dengan aturan-aturan yang akan kita siapkan, seperti yang mau menikah bisa menyumbang sepuluh pohon, yang cerai 100 pohon, yang lulus SD, SMP, SMA sepuluh pohon, dan lain-lain untuk partisipasi,” jelas Emil.

Selain surat edaran, Emil segera mengeluarkan peraturan gubernur yang akan mengatur izin penggunaan lahan di KBU secara keseluruhan. Dalam pergub akab ditegaskan setiap izin pembangunan wajib menyertakan rekomendasi gubernur. Dengan begitu, apabila ada penerbitan izin di kabupaten/kota tanpa rekomendasi gubernur otomatis izinnya akan batal demi hukum.

“Mulai tahun depan pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan yang namanya rekomendasi adalah syarat. Dan barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi akan batal secara hukum,” tegas Emil.

Pergub ini untuk mengurangi tafsir keliru yang selama ini ada di benak aparatur kabupaten/kota. “Dengan Kodam III/Siliwangi kami sudah siap mendeklarasikan bahwa KBU bagian dari DAS Citarum, sehingga penegakkan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP saja tapi juga melibatkan TNI, Polri, dan kejaksaan,” tambahnya.(yon/pun)

Popular Posts