“NAJMUL AHYAR: DIDUGA OTAK DIBALIK SEJUMLAH KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI"



Mediaadvokasi - Cita-cita Najmul Ahyar, Bupati Lombok Utara (KLU) menjadikan daerah yang dipimpinya sebagai role model daerah yang bebas dari korupsi patut di apresiasi dan di acungi jembol.

Setiap ada kesempatan di berbagai forum dia salalu menekankan “jangan sampai ada budaya koruptif, kita justru ingin sebagai role model daerah yang bebas korupsi”. Ternya apa yang dia gembar-gemborkan selama ini hanya sebatas retorika dan pepesan kosong belaka. Kata dan perbuatanya tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin yang bersih dari segala anasir

korupsi, justru dia meleburkan diri atas dugaan tindak pidana korupsi yang notabene akan merongrong dan menghancurkan masa depan rakyat dan juga masa depan dia sendiri.


Selema kekuasaan masih di isi dengan orang-orang seperti Najmul Ahyar jangan berharap korupsi wilayah KLU akan berakhir, karena integeritas dan komitemnya masih diragukan untuk
menciptakan pemerintah yang baik dan bersih. Sebut saja baru-baru ini ada kasus yang sempat mendapat perhatian serius oleh publik yang menyeret nama Najmun Ahyar dalam sejumlah

kasus di Kabupaten Lombok Utara. Kasus tersebut antara lain; korupsi proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan senilai 21.3 Milyar di Kabupaten Lombok Utara pada (2016). Proyek tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan pemerintah pusat yang semestinya untuk rehalibitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2016 lalu. Proyek pemerintah tersebut di kerjakan oleh
PT Gelora Megah Sejahtera dan PT Refolindo Perkasa dengan nilai kontrak masing-masing Rp 10.352.400.00 dan Rp. 11.029.393.000 yang di tandatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas PUPR Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dalam proyek ini Negara di rugikan sekitar belasan miliyar.

Artinya dalam proses proyek tersebut diduga ada kongkalingkong antara pihak swasta dan pemerintah yang di pimpin Najmun Ahyar, bahkan di tengarai ada pemaluan dokumen. Selain proyek diatas, proyek Dermaga Gili Air senilai 6,7 Miliar pada tahun (2017) juga di duga aktor intelektualnya Najmul Ahyar.

Proyek ini ditaksir merugian negara mencapai Rp1,24 miliar menurut dari hasil audit BPKP. Diketahui proyek ini berasal dari dana APBN yang disalurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017. Hasil penyidikan menemukan indikasi pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi. Demikian juga dengan volume pekerjaannya.

Meskipun laporannya tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan, PPK dalam bukti penyidikannya tetap melakukan pembayaran pekerjaan sampai lunas. Bahkan, proyek yang seharusnya tuntas pada bulan Desember 2017 sempat molor dari pekerjaan dan telah diberikan waktu perpanjangan hingga Januari 2018. Namun, hingga batas waktu pengerjaan pada bulan Januari 2018, proyek tersebut belum juga selesai. Meskipun demikian, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar tetap meresmikan pembangunannya. Proyek tersebut sudah lima orang yang di jadikan sebagai tersangka, satu dari unsur pemerinta dan empat orang swasta. Mereka diduga bekerjasama melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Tetapi anehnya sampai saat ini aktor intelektualnya masih berkeliaran dan menikmati juga mengatur kekuasaanya. Hal ini patut kita pertanyakan, kenapa sampai saat ini mereka belum di sentuh oleh tangan hukum…? Kasus ini harusnya tidak hanya berhenti sampai pada pejebat terendah dan pihak swasta. Harus di bongkar dan di kejar siapa aktor intelektualnya. Inilah yang harus di advokasi oleh aktvis mahasiswa sebagai tanggang jawab moral atas jalanya pemerintah yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Maka atas hal resebut kami yang terhimpun dalam Persatuan Mahasiswa NTB Jakarta (Persma NTB Jakarta) akan turun aksi dan menuntut hal sebagai berikut:

1. Meminta KPK segara ambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dr.H.Najmul akhyar, SH., MH., (Bupati Lombok Utara) yang saat ini sedang di tangani oleh Polda NTB dan Kejati NTB atas kasus proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan
jembatan senilai 21,3 M dan proyek Dermaga Gili Air senilai 6,7 Miliar, dan juga sejumlah kasus korupsi yang lain.

2. Meminta kepada KPK segera menetapkan Dr. H. Najmul akhyar, SH., MH., (Bupati Lombok
Utara) sebagai tersangka pada kedua proyek diatas.

3. Meminta kepada KPK segera Tangkap dan penjarakan si koruptor Najmul Ahyar, karna diduga kuat sebagai aktor utama atas tindak pidana karupsi pada kedua proyek diatas.

4. Meminta kepada kepada DPP Demokrat segera memecat Najmun Ahyar sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Lombok Utara.

5. Mendukung upaya penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Ttd
Imam Budi
Korlap Aksi

Popular Posts