Kurun Waktu Satu Bulan Polres Muba Berhasil Ungkap 22 Kasus


MUBA, MA- Polres Musi Banyuasin menggelar Press Release terkait keberhasilan dalam ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba selama satu bulan di Halaman Mapolres Muba, Kamis 05/12.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK, didampingi Wakapolres dan para pejabat utama polres. 

Selain itu press release dalam kurun 1(satu) bulan 2019 menghadirkan 24 (dua puluh empat) orang tersangka yang diamankan dari 22 kasus. 

Diantaranya 3 orang tersangka sebagai bandar, 15 orang tersangka sebagai pengedar, 5 orang tersangka sebagai pemakai dan 1 orang tersangka lainnya karena kepemilikan senpi ilegal pada saat penangkapan bandar narkoba berupa 1 pucuk senpi Laras pendek jenis revolver warna hitam beserta 3 butir amunisi caliber 9 mm aktif. 

Semua para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sebagaimana diatur dalam undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 (empat) sampai 20 (dua puluh) tahun penjara dan Serta barang buktinya berupa sabu - sabu dengan berat 139,61 gram serta narkotika jenis exstacy sebanyak 32,5 butir.

"Dua puluh empat tersangka yang telah diamankan, ini hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun satu bulan ini, yakni bulan November ini diwilayah hukum kita," Ujar Kapolres dalam press release. (Ril Humas Polres Muba/Jahri)

Popular Posts