KPK-N Minta Polda dan Kejati Aceh Evaluasi Pengembalian Dana Desa Kabupaten Aceh Tenggara TA 2015 - 2018.

Photo: Tengah Junaidi Ketua DPC KPK- N, didamping Kanan Zainudin Ketum LSM Patroli Hukum dan Kiri S. Ali Bakri Kadiv LSM Aliansi, Aceh Tenggara

Mediaadvokasi.Com, Aceh Tenggara - Berdasarkan dari hasil pengakuan, Abd Kariman, S.Pd, MM  Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tengara, beberapa waktu lalu, pada Junaidi Ketua DPC Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK-N), bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di lapangan, dari masing masing desa,  apabila ada ditemukan penyimpangan atau kecurangan yang dilakukan dalam penggunaan dana desa,  Inspektorat memerintahkan pada desa untuk mengembalikan kerugian dana desa ke rekening kas desa yang nilainya berpariasi.

Hal tersebut sesuai dengan pengakuan Junaidi Ketua DPC KPK-N pada Media Advokasi.Com di Desa Pulonas Baru, Kamis Sore (5/11) menjelaskan, menurut Kepala Inspektorat, menyangkut dalam penggunaan dana desa untuk aelanjutnya, dilakukan dengan musyawarah desa atas pertanggung jawaban dana desa tersebut, masalahnya SPJ sudah dipertanggung jawabkan 100 % di akhir Desembar Tahun 2015 - 2018,  dana desa yang dikembalikan ke kas desa sudah tidak bertuan dan berpotensi disalah gunakan.

Maka Junaidi Ketua DPC KPK-N didampingi, Zainudin Ketua Umum LSM Patroli Hukum dan S. Ali Bakri Kadiv LSM ALiansi, Aceh Tenggara sebagai sosial kontrol, untuk kepentingan masyarakat, melalui media ini,  meminta kepada aparat penegak hukum, Kapolda dan Kejati Aceh untuk mengapaluasi pengembalian dana desa yang dikembalikan ke rekening desa, karena mekanisme pengembalian dana desa tersebut dinilai tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Per Undang Undangan yang berlaku, maka perlu di evaluasi, secara transparan dan angkuntabel, ungkap Junaidi.(IZ) 

Popular Posts