KPK- N dan P-PKN " Tangkap Serta Penjarakan Oknum Kades Kane Mende" Disinyalir Korupsi Dana WC
Mediaadvokasi.com, Aceh Tenggara - Terkait Pembangunan WC Umum, seluas 2 X 3 meter, senilai Rp 73. 876. 726,- dari dana desa sumber APBN tahun 2018, LSM DPC Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara KPK- N dan Anggota Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, P-PKN, Aceh Tenggara, minta aparat penegak hukum tangkap dan penjarakan, oknum kades kane mende kecamatan louser, Nasibta Perangin angin disinyalir mark up dana pembangunan WC.
Dari penuturan Junaidi Ketua DPC KPK-Nusantara, didampingi Hidayat Desky Anggota Tim P-PKN Aceh Tenggara, pada Media Advokasi Sabtu ( 28/12 ) di sekretariat KPK- N jln Pasar Baru No: 86 Desa Pulonas Baru Kec Lawe Bulan Aceh Tenggara, secara bersamaan mengatakan, dari hasil investigasi mereka dan konfirmasi langsung dengan Nasibta Perangin angin selaku kades kane mende, Sabtu (16/11) di kediaman kades, kades meng iyakan pembangunan WC tersebut senilai Rp 73.876.726,- dari dana desa tahun 2018, beraumber dari APBN.
Junaidi didampingi Hidayat Desky, menegaskan kalaulah pembangnan WC dengan ukuran 2X3 meter didalamnya tanpa bak air hanya kloset dan lantai kramik biasa, paling banyang untuk pembangunan WC tersebut hanya menelan Biaya lebih kurang Rp 30 juta, dan dapat kita bandingkan dengan rumah bantuan layak huni tahun ini, yaitu rumah tipe 36 menggunakan dana sekitar 85 juta, itupun memiliki 2 kamar, kamar mandi dan ruang tamu.
Itulah sebabnya Dayat Deski dan Junaidi, menegaskan aparat hukum sudah layak menangkap dan memenjarakan, Nasibta Perangin angin oknum kades desa kane mende, kecamatan Louser yang disinyalir keras memark up dan mengkorupsi dana pembangunan Wc tersebut, harap kedua aktipis tersebut. ( IZ )