Dua Pengedar Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Keluang



MUBA, MA- Dua pengedar Narkoba diringkus Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Muba pada Rabu (11/12/19), Keduanya harus mendekam di jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Selain menangkap dua tersangka, unit Reskrim juga langsung menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,"kata kapores Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Keluang IPTU Sapta Eka Yanto, SH,M.Si.

Disebutkan Kapolsek, keduanya ditangkap setelah unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya pengedar yang sudah sangat meresahkan, akibat aktivitas kedua tersangka

Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Budi Mulya, SH, MH beserta anggotanya langsung meluncur ke lokasi, tepatnya di Pondok kebun Sawit Rohmat Desa Mekar Sari/Sp.6, tanpa membuang waktu unit Reskrim langsung menangkap satu tersangka pengedar bernama Ahmad Rizal (27) yang merupakan warga Dusun II Kecamatan Lawang wetan.


Barang bukti yang berhasil diamankan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok kaleng, Dengan berat sabu total 2.85 gram.

Tak berhenti di situ Selanjutnya, anggota Polsek langsung mengejar satu pengedar lagi yang berjarak kurang lebih 20 meter, tersangka Muhammad Ridho Ilahi (26) warga jalan kompres Kelurahan Keluang  Kecamatan Keluang dan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik transparan seberat 5.18 gram, uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp 100.000 rupiah, 1 buah jaket warna hitam yang disimpannya di balik pohon, dalam saku jaket warna hitam.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum berlaku.

"kami amankan dan dilakukan penggeledahan, kedua tersangka mengakui bahwa itu narkoba milik mereka," tutup Sapta. (Ril/Jahri)

Popular Posts