Dua Pemuda di Aceh Singkil di Cambuk, Akibat Perkosa anak dibawah umur.

foto: Eko Saputro     pada saat di eksekusi cambuk dimuka umum 100 kali, Jumat (20/12) lapangan alun-alun Singkil.

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Dua Pemuda di Aceh Singkil Eko Saputro (20) warga desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah dan Iwan Istiadi (46) warga desa Sumber Mukti Kecamatan Kuta Baharu di hukum cambuk dimuka umum dilapangan Alun-Alun Pulo Sarok Singkil, jum'at (20/12/2019) karena terbukti melakukan perzinahan terhadap anak dibawah umur.

foto: Iwan Istiadi pada saat eksekusi cambuk di muka umum 170 kali, Jumat (20/12)

Eko Saputro (20) divonis oleh Mahkamah Syariah Singkil melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat sehingga Eko dihukum 100 Uqubat Hudud cambuk di muka umum ditambah dengan penjara 50 bulan.

Sementara Iwan Istiadi (46) divonis oleh Mahkamah Syariah Singkil melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat sehingga Iwan dihukum 100 Uqubat Hudud cambuk di muka umum ditambah dengan Ta'zir cambuk 75 kali dikurangi masa tahanan 5 bulan sehingga Iwan Istiadi hanya di cambuk 170 kali.

Sejak awal terhukum cambuk Eko Saputro warga Gunung lagan yang disaksikan ribuan masyarakat Singkil, begitu juga disusul oleh terhukum cambuk Iwan Istiadi warga desa Sumber Mukti Kecamatan Kuta Baharu,"

Eksekusi yang dilakukan dua orang algojo bergantian sempat membuat Eko Saputro dan Iwan Istiadi luluh serta meringis kesakitan sehingga sempat beberapa kali dihentikan pencambukan untuk mendapatkan penanganan medis terhadap Eko dan Iwan.


Jaksa Penuntut umum yang dipimpin oleh eksekutor Mulkan Baly mengatakan, Kejadian Kasus ini yang dilakukan Eko Saputro di Kecamatan Gunung lagan di daerah Kebun Sawit, yang dimana Eko Saputro dengan Korbannya sebut saja Bunga (17) terbukti berpacaran,"

"Akan tetapi pada suatu hari Bunga memutuskan cinta Eko Saputro, dengan perkataan itu Eko Saputro tidak terima diputuskan cintanya, mendengar perkataan dari Buang akhirnya Eko langsung menyebarkan video yang tidak senonoh antara terhukum Eko Saputro dengan Saksi Korban (Bunga), dari situlah kami mengetahui bahwa mereka telah melakukan Zinah," Ujar Mulkan Baly.

Akan tetapi mereka tidak mau berdamai sehingga Eko Saputro di penjarakan kembali selam 5 bulan setelah di cambuk 100 kali di muka umum,"Kata Mulkan.


Sementara itu Kasus Iwan Istiadi warga desa Sumber Mukti kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil yang terjadi di Kecamatan Singkohor telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yaitu pacar nya sendiri sebut saja Mawar (15) yang berawal kenal dari Media Social aplikasi Facebook,"

Dimana pada suatu hari Iwan Istiadi mengajak pacarnya Mawar bertemu dan langsung Mensetubuhi Mawar, dari situlah kami mengetahui bahwa Iwan Istiadi telah terbukti Cabuli Anak dibawah umur.

"Akan tetapi Keluarga Mawar dan terhukum Iwan Istiadi telah ada kesempatan berdamai di antara pihak, dimana sesuai qanun Aceh maka dilakukan cambuk 100 kali dan di tambah Ta'zir 75 dan dikurangi masa tahanan 5 bulan sehingga Iwan Istiadi hanya di cambuk 170 kali," Kata Mulkan.
(Ahmad)

Popular Posts