Dua Pelaku Pembunuhan Baliana Berhasil Di Ringkus Jajaran Polresta Banda Aceh


Banda Aceh Media Advokasi.com
Kapolresta Banda Aceh berkerjasama dengan Jatanras Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar dan Polres Sabang berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Baliana (55) warga Lamtheun kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.Kamis 19 Desember 2019,

Dua pelaku yaitu CM (43) warga kompleks Bukit Permai Gampong Gue Gajah Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dan YR (48) warga Kecamatan Sukakarya Sabang.

Motif pembunuhan karena pelaku memiliki hutang kepada korban dan sering marah-marah kepada pelaku saat menagih hutang. Karena kesal pelaku membunuh korban dengan memukul kepala korban menggunakan benda tumpul (kayu lesung) dan menjelit leher korban dengan menggunakan seuntas kawat lalu korban ditutup menggunakan sprei agar tidak terlihat pada orang lain, aksi ini dibantu oleh YS.

Kemudian, kedua pelaku membawa korban ke kawasan Gunong Paro, Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar dan membuang korban dalam keadaan terbungkus kain dan posisi terikat.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku berupa sepeda motor jenis Honda Revo No. Pol. BL 6269 JH serta becak  BL 6912 AI yang digunakan untuk membuang jasad korban di pinggir jalan dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat pembunuhan.

Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan Baliana saat ditemukan meninggal, sprei untuk membungkus jasad korban, tali untuk mengikat kaki korban serta korek api yang digunakan untuk membakar barang bukti.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(Tika) 

Popular Posts