Diduga Edarkan Sabu, Amelia Diciduk Satres Narkoba Polres Muba



MUBA, MA- Sekitar pukul 13.00 wib, Amelia (19) diduga pengedar Narkotika jenis sabu - sabu diciduk Satres Narkoba Polres Muba di Kamar Kontrakannya Dusun 1 Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (17/12).

"Berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah akan seringnya dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Maka langsung kami lakukan penyelidikan dan ringkus tersangka," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat Narkoba Polres Muba IPTU DEDY HARYANTO, SH.

Kemudian polisi pun menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,44 (tujuh koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih.

Selanjutnya, tersangka pun mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba,  sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 081377875000, tandasnya. (Ril/Jahri)

Popular Posts