Demo ekstransmigrasi, Tiga Pimpinan Pemkab Aceh Singkil tidak ada ditempat.

foto: IIN Cianjur Ketu eks transmigrasi saat lakukan orasi di halaman kantor Bupati Aceh Singkil

Aceh Singkil Media Advokasi.com
Sejumlah Masyarakat Aceh Singkil dengan menggunakan kan Truk dan beberapa Roda Dua Sepeda Motor lakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Aceh Singkil.

Aksi unjuk rasa itu tidak dihadiri Tiga Pimpinan tinggi Pemkab Aceh Singkil sehingga yang menanggapi aspirasi unjuk rasa masyarakat eks transmigrasi Asisten I Junaidi dan Asisten II Ir Muzni, Senin(2/12/2019).

Dalam aksi tersebut masa menuntut alas hak atas tanah yang seluas 280 hektar, sebagai pengganti lahan transmigrasi yang saat ini dikuasai Perusahaan Sawit PT.Nafasindo.


Sebenarnya kami telah beberapa kali melakukan aksi ini, dan proses ini sejak tahun 2017 pemerintah kabupaten Aceh Singkil telah menjanjikan bahwa akan ada penyelesaian konflik lahan eks transmigrasi dan PT.Nafasindo milik orang Malaysia.

"Karena masyarakat eks transmigrasi merasa tertekan 1.150 hektar wilayah eks transmigrasi Apeel yang dikuasai PT. Nafasindo,"Kata IIN Cianjur Ketua Koordinator eks Transmigrasi Kepada Media Advokasi.com saat di konfirmasi waktu istirahat melakukan aksi unjuk rasa.


IIN Cianjur juga Menuturkan bahwa Bupati Aceh Singkil Dulmurid sudah pernah menandatangani bahwa pihak pemerintah kabupaten Aceh Singkil akan menyelesaikan itu pada tanggal 5 Oktober 2018, tetapi sampai saat ini tidak ada bahkan sudah mau masuk tahun 2020 jadi maka dari itu kami anggap Bupati dan beserta staf jajaran Pemkab Aceh Singkil Pembohong, karena kami merasa seperti di bola-bola kan,"


"Kalau memang mereka tidak mampu untuk menyelesaikan hal ini kami akan tidur di sini tidak mau pulang sebelum selesai, dan kami akan adukan ini ke Presiden dan laporkan ke Menteri ataupun kami lakukan Pematokan secara massa, karena kami punya peta dan data lengkap legalitas lahan eks transmigrasi tersebut,"kata IIN Cianjur.


Karena sejak tahun 1883 kami dikirim oleh bapak Presiden Suharto untuk bermukim dilahan transmisi, tapi saat ini ribuan hektar lahan transmigrasi masih dikuasai perusahaan sawit PT.Nafasindo.

Kami meminta turunkan DPR, cek induk peta kalau belum ada penyelesaian, mana perubahan Aceh Singkil,"ucap IIN Cianjur.

Sebelumnya Burhanuddin Wakil Ketua eks transmigrasi mengatakan dalam orasinya pihaknya menuntut keadilan dan hak masyarakat eks transmigrasi yang dinilai selama ini lahan para eks transmigrasi itu di ambil oleh perusahaan Malaysia.

Burhanuddin juga mengatakan Bupati Aceh Singkil telah membohongi dirinya beserta empat desa yang dominasi Suku jawa, yakni Desa Pea Jambu, Srikayu, Tran 26 dan Desa Muara Pea.

Setelah itu Junaidi dari Asisten I Pemkab Aceh Singkil tanggapi aspirasi aksi unjuk rasa tersebut mengatakan akan melakukan komunikasi dengan IIN Cianjur mengenai proses lahan ekstransmigrasi akan segera di proses.

Proses penanganannya memang lama, saat ini masih dalam proses, bukan kita diamkan, tetap kami sahuti,"kata Junaidi.
(Ahmad)

Popular Posts