Cabuli Anak Angkatnya, Pensiunan PNS di Cambuk 170 kali di Singkil

foto: Siman Saat di eksekusi cambuk di muka umum 170 kali, Kamis (19/12) lapangan alun-alun Singkil

Aceh Singkil.Media Advokasi.com
Siman (59) Seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil akhirnya dihukum Cambuk sebanyak 170 kali di muka umum di lapangan Alun-Alun Pulo Sarok Singkil,Kamis(19/12/2019) Karena divonis melakukan perzinahan terhadap anak dibawah umur.

Siman divonis oleh Mahkamah Syariah Singkil melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat.sehingga Siman di hukum 100 Uqubat Hudud cambuk dimuka umum sebanyak 100 kali ditambah dengan Ta'zir Cambuk sebanyak 75 kali di kurangi masa tahanan sehingga Siman hanya dicambuk sebanyak 170 kali.
Awalnya terhukum Cambuk Siman(59) menaiki panggung eksekusi disaksikan ratusan masyarakat Singkil.

Eksekusi Cambuk dilakukan oleh dua algojo secara bergantian untuk melakukan cambuk terhadap Siman dan sempat membuat Siman luluh dan meringis kesakitan sehingga sempat beberapa kali dihentikan dan mendapat penanganan medis.

Dan Proses eksekusi cambuk terhadap Pensiunan PNS itu Siman(59) berjalan dengan baik, karena tim medis beberapa kali memeriksa kondisi Siman untuk memastikan kondisinya tetap sehat.
Sementara Lili Suparli Jaksa Penuntut umum yang memimpin eksekusi mengatakan, Kejadian Perkara Bapak Siman di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Karena telah mencabuli anak angkatnya  yang masih dibawah umur,"

"Dan perkara ini telah ada perdamaian diantara pihak, sesuai dengan qanun maka dilakukan dengan hukum cambuk, biasanya jika tidak ada perdamaian kami akan lakukan hukuman penjara,"Kata Lili Suparli.

Ia juga mengatakan besok rencananya akan dilakukan eksekusi cambuk dimuka umum dengan kasus yang sama selesai Sholat Jumat sekitar pukul 14.00 WIB dilapangan Alun-alun Pulo Sarok Singkil,"Katanya. (Ahmad)

Popular Posts