Buron Setahun, Pelaku Kasus Pembunuhan dan Pembacokan Kades Tampang Baru di Dor


MUBA, MA- Sempat buron setahun tujuh hari, Anang Sukri (43) pelaku kasus Pembunuhan terhadap Romli dan Pembacokan Usman Kepala Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diamankan polres Muba di Margaasih Cimahi Provinsi Jawa Barat, Jumat 20/12/19.

"Pelaku Kasus Pembunuhan terhadap Romli dan pembacokan Kepada Usman Kepala Desa Tampang Baru harus kita lumpuhkan atau diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan petugas ketika akan dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, ketika Press Release, Jumat 27/12.

Sebelumnya, Kronologis kejadian sekitar pukul 11.00 wib hari Kamis 20 Desember 2018, berawal dari ribut lantaran sengketa lahan. Kemudian Anang Sukri melakukan pembacokan terhadap Romli di bagian punggung atas sebelah kiri 2 kali, punggung atas sebelah kanan 2 kali, paha sebelah kanan 2 kali, dan pembacokan telapak tangan hingga jari korban putus. Akibat luka tersebut korbanpun meninggal dunia.

Tak berhenti disitu, kemudian Anang Sukri pun membacok Usman kepala Desa Tampang Baru di bagian tubuh belakang sebanyak 3 kali, sehingga Usman harus dilarikan kerumah sakit.

Menurut Kapolres Muba, Setelah melakukan pembunuhan dan pembacokan, kemudian pelakupun lari keluar Provinsi.


"Anang Sukri sempat lari ke Jambi, kemudian lari ke pulau Jawa hingga akhirnya tertangkap pada hari Jumat 20 Desember 2019 di Margaasih Cimahi Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Kemudian, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya Anang Sukri kita beratkan, Primer pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP ancaman 15 Tahun penjara, Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara," tandasnya. (Jahri)




















Popular Posts