12 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Singkil, yang Paling banyak kasus Pemerkosaan.

foto: saat Rapat Pertemuan Inisiasi Pembentukan Tugas tentang Layak Anak/Ramah Anak Kabupaten Aceh Singkil

Aceh Singkil Media Advokasi
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Singkil sudah mulai memprihatinkan, Sesuai Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Aceh Singkil mencatat sejumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak tahun 2019 , Kasus didominasi oleh Kasus Pemerkosaan.

Kepala Dinas P3AP2KB, Rumadhan melalui Kasie Perlindungan Anak, Husnah, S.Psi mengatakan terdapat 12 kasus yang ditangani sepanjang 2019. "Sebanyak 7 kasus merupakan kasus pemerkosaan anak, 2 kasus penelantaran terhadap perempuan, 2 kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan 1 kasus bullying" kata Husnah di Ruang Kerjanya, Singkil, Jum'at (6/12/2019).

Husnah mengatakan pada tahun ini mulai bulan Juli hingga September mendapati 6 kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah usia rata - rata 12 tahun. Setelah ditelusuri, fakfor kurangnya ketahanan kaluarga menjadi penyebeb utamanya.

"Pelaku rata - rata adalah orang terdekat korban, ketika terjadi persoalan, terdapat kasus yang berulang dikarenakan anak tidak melapor sehingga pelaku melakukannya hingga berkali - kali,"

Husnah berkesimpulan hal ini terjadi lantaran terdapat pola asuh orang tua terhadap anak yang keliru. "Pengasuhan dalam keluarga sangat penting, kasus ini setelah diruntut kenapa terjadi berulang, penyebabnya karena pengasuhan yang keliru," ungkap Husnah.

Husnah mencontohkan sebuah kasus anak yang diperkosa sampai 9 kali oleh pelaku, tetapi korban tidak pernah cerita kepada siapapun. Setelah diruntut, korban sering berpindah pengasuhan dan tidak memiliki konsep diri yang posifif, siapa yang dilihat menjadi acuan untuk menyatakan persoalannya.

Penanganan terhadap korban yang mengalami trauma, sejauh ini dirujuk ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) tingkat Provinsi. "Karena selama ini di TP2 tingkat Kabupaten belum memiliki psikolog,"

Selain itu Dinas DP3AP2KB juga berusaha untuk terus berkomunikasi dengan korban dan memahami serta memenuhi kebutuhan korban. "Untuk pemulihan psikologis korban membutuhkan waktu hingga 18 kali pertemuan atau 6 bulan lamanya,"

Sementara pada tahun 2018, terdapat sebanyak 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didominasi oleh kasus KDRT. Artinya terjadi penurunan kasus pada tahun 2019. (Ahmad)

Popular Posts