Wakil Bupati Gayo Lues Buka Acara Muzakarah Pengkajian Islam



Gayo Lues-Aceh Mediaadvokasi.com,
Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani, buka acara kegiatan Muzakarah Pengkajian Islam yang diselenggarakan MPU selama dua hari di Hotel Marmas, Desa Gele, Blangkejeren, Senin (04/11/2019).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan, acara muzakarah pengkajian keislaman merupakan suatu aktivitas yang harus dilakukan, hal tersebut mengingat permasalahan umat sangat dinamis dan perkembangan yang terus bergulir dari waktu ke waktu, permasalahan yang dulu tidak ada, sekarang mulai ada.

Wakil Bupati melanjutkan, pengkajian muzakarah sangat perlu dilakukan untuk memberikan solusi terhadap problematika yang dihadapi masyarakat saat ini, terlebih terbitnya qanun yang mengharuskan disemua lini kehidupan termasuk adat dan kearifan lokal berada dalam rambu syari'at Islam.

"Sesuai amanat Qanun Aceh nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis permusyawaratan Ulama berfungsi memberikan nasihat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam," ungkapnya.

Ketua Panitia MPU dalam laporannya menerangkan, tujuan kegiatan muzakarah untuk menginventarisir permasalahan yang timbul ditengah-tengah masyarakat Gayo Lues, seputar tema zakat dan pernikahan, serta mendiskusikan permasalahan yang muncul untuk dicari jalan penyelesaiannya dan mendiskusikan rekomendasi dari hasil muzakarah dan mensosialisasikannya kepada masyarakat Gayo Lues.

Sementara Ketua MPU Tgk. Kasimudin Ghazali menyebutkan, acara Muzakarah adalah agenda tahunan MPU untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat Gayo Lues. Dirinya berharap kepada para peserta untuk menginventarisir permasalahan-permasalahan aktual di kecamatan masing-masing.

"Narasumber dan peserta agar dapat berdiskusi secara aktif untuk melahirkan rekomendasi terkait masalah yang dibahas, tentang zakat dan pernikahan. Mudah-mudahan hasil yang dirumuskan nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat Gayo Lues," pintanya.
Kegiatan ini melibatkan sebanyak 50 peserta terdiri dari Imam, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kecamatan yang ada di Gayo Lues. Dengan menghadirkan narasumber dari internal Majelis Permusyawarahan berjumlah 4 orang, biaya bersumber dari dana APBK MPU. (Mahara).

Popular Posts