Tim Monev Provinsi Aceh Lakukan kunjungan Ke Aceh Singkil untuk Penanganan Stunting

Aceh Singkil Media Advokasi.com
Sebagai upaya untuk mencegahan dan Penanganan Stunting terintegrasi tim Monitoring evaluasi Pemerintah Provinsi Aceh melakukan kunjungan karena berdasarkan data Riskesdas(2018), proporsi balita stunting di Aceh sebagai ke-tiga terbesar di Indonesia.

Dalam kunjungan tersebut Tim Monev Pemerintah Aceh  didampingi serta difasilitasi Unicef  bersama Mitra pelaksana Perkumpulan Flower Aceh distrik Aceh Singkil, melakukan pertemuan dengan pihak terkait yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan selama dua hari Selasa- Rabu 19-20 November 2019

Hal ini menjadi masalah serius yang ditangani oleh Pemerintah Aceh hingga ke kabupaten/kota saat ini. 

Salah satu bentuk komitmen untuk menyelesaikan masalah stunting ini dan menjadikan Aceh bebas stunting di tahun 2021, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan peraturan gubernur No 14 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan stunting.

Dalam rangka memastikan peraturan gubernur ini di implementasikan di daerah-daerah, perlu ada upaya untuk memonitoring dan sekaligus mengevaluasinya. Upaya ini dimulai dengan menyusun alat-alat kelengkapan untuk Monev terintegrasi, kunjungan tim provinsi yang terdiri dari dinas-dinas terkait ke kabupaten/kota hingga pelaporan dan analisa.

Sebagai salah satu bentuk dukungan untuk kegiatan MonEv pelaksanaan Pergub no 14 ini, Bappeda Aceh dan UNICEF bersama mitra pelaksananya (Perkumpulan Flower Aceh dan PKBI Aceh) memfasilitasi pemerintah Aceh untuk menyusun tools serta melaksanakan kunjungan monev ke kabupaten/kota yang secara khusus mendapat pendampingan dari UNICEF yaitu Kabupaten Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil dan Kota Sabang. 

Rangkaian kegiatan MonEV ini memiliki beberapa tujuan, yakni menyusun tools bagi tim provinsi melakukan MonEv terintegrasi terkait pelaksanaan Pergub Aceh No 14 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan stunting.

Selanjutnya melakukan kunjungan MonEv sekaligus sosialisasi terkait implementasi Pergub no 14 tersebut khususnya ke wilayah kabupaten/kota dampingan UNICEF yaitu Kabupaten Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil dan Kota Sabang. 

Selanjutnya, melakukan analisa dan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil MonEv tersebut untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang dikunjungi serta pemerintah Aceh secara umum.

Serangkaian kegiatan MonEv, akan dilakukan metodologi Focus Group Discussion (FGD), kegiatan ini akan dilakukan di level kabupaten dimana peserta yang diundang akan berasal dari dinas-dinas serta stakeholder level kabupaten/kota.

Terkait upaya pencegahan dan penanganan stunting ini (list terlampir). FGD ini juga akan dilakukan di level puskesmas dan komunitas.

Wawancara narasumber kunci, kegiatan ini dilakukan sebagai follow up dari FGD untuk mendapatkan informasi yang lebih detil. Beberapa narasumber akan di wawancara secara terpisah, yaitu mulai dari level kabupaten, kecamatan/Puskesmas hingga desa.

Review Dokumen, kegiatan ini juga akan dilakukan oleh tim MonEv provinsi untuk mempelajari lebih mendalam dokumen-dokumen perencanaan, regulasi yang telah disusun serta laporan kegiatan yang terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan stunting.(Ahmad)

Popular Posts