Supaya Tau Adat dan Budaya MAA Aceh Singkil lakukan Sosialisasi terhadap Siswa-siswi


foto: Tim Pembina Majelis Adat Aceh Abdul Hamid Zen. SH.Mhum, dan Wakil ketua I MAA Aceh Singkil H.Mufrin SH, dan Wakil ketua II MAA Aceh Singkil Zakirul Pohan, saat di wawancara wartawan, Kamis (14/11/2019).

Aceh Singkil Media Advokasi.com
Sesuai Peraturan dan Perundang-undangan tentang Qanun nomor 9 tahun 2008, sesuai surat keputusan Gubernur Aceh,Kapolda Aceh dan MAA Aceh yang dikembalikan hukum adat dalam masyarakat  aceh damai dan hebat.

Majelis Adat Aceh (MAA) Singkil bersama Majelis Adat Provinsi melakukan sosialisasi terhadap anak-anak SMA, MAN, SMK dan Pasantren yang berlangsung selama 2 hari, Rabu (13) dan Kamis (14) di Gedung PPS Desa Pasar Singkil Kabupaten Aceh Singkil yang ada dilingkungan kabupaten Aceh Singkil.


Sosialisasi tersebut bertujuan agar budaya-budaya, adat-istiadat, resam-resam, serta kebiasaan-Kebiasan diketahui, dipelajari dan ditindaklanjuti oleh anak-anak kita dan apabila ini  tidak lakukan  maka budaya dan adat istiadat serta kebiasaan yang ada di Aceh Khususnya didalam Aceh Singkil akan terkikis.
 foto: Abdul Hamid berikan bimbingan Adat-istiadat dan Budaya terhadap Siswa-siswi SM,MAN,SMK dan Pasantren yang ada dilingkungan Kabupaten Aceh Singkil

Dan yang terpenting adat istiadat dan budaya di Aceh khususnya di Aceh Singkil harus sesuai dengan syariat Islam," Kata Abdul Hamid Zen. SH.Mhum,Tim Pembina Majelis Adat Aceh.

Karena didalam undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, dan didalam undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ke istimewaan Aceh.

Kemudian secara khusus didalam Qanun nomor 9 dan nomor 10 tahun 2008 meamanatkan bahwa pemerintah Aceh serta Kabupaten/Kota  berkewajiban untuk melakukan pembinaan Adat tersebut dilakukan melalui masyarakat dan Lembaga,"jelas Abdul Hamid.(Ahmad)

Popular Posts