Polsek Babat Toman Ringkus Tersangka Curanmor dan Penadah Sekaligus Bandar Sabu


MUBA, MA- Aparat kepolisian Polsek Babat Toman, menangkap Satu Tersangka pencurian sepeda motor Curanmor beserta satu penadah yang terjadi di Mess 1.5 PT. Pinago Utama Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Senin sore 04/11/19.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN, S.H, M.H mengatakan, dua tersangka bernama Alpian Alias Pian (Tersangka Pencurian) (31) Warga Dusun 4 desa Teluk Kijing 2 Kec. Lais Kab. Muba dan Zarzili alias Ujok Bin Arpandi (Tersangka Penadah) (42) warga Dusun 3 Desa Teluk Kijing 2 Kec. Lais Kab. Muba.

Dari hasil intrograsi terhadap tersangka curanmor bahwa ia memanfaatkan korban yang sedang istirahat di mess, tersangka lalu masuk kedalam Mess milik korban Angga Oktaria (24)
warga desa Bandarjaya  Kec. Sekayu  Kab. Muba setelah itu mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawa lari sepeda motor milik korban yg sedang parkir diteras Mess, adapun sepeda motor tsb Merk Honda CBR dgn Nopol BG 3115 BAJ, warna hitam, "Jadi dia ini Memanfaatkan korban yang istirahat dan dari situla tersangka bisa mengambilnya," kata Ali Sabtu pagi ini.

Dari laporan korban kepada kepolisian, penyelidikan langsung digerakkan oleh Kapolsek dan hasilnya Kamis dini hari (07/11/19) sekira jam 02.00 langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor.

Dari hasil intrograsi, tersangka curanmor mengakui dan barangnya dibarter dengan Narkoba jenis sabu - sabu sebanya 2 ji (2 gram) seharga Rp. 3 juta tersangka penadah Zarzili Alias Ujok pada Senin sorenya.

Tak berhenti sampai disitu Unit reskrimpun langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka penadah, tak sia - sia tersangka dapat diamankan.


Namun saat penggeledahan dibedengnya didapatlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 44 (empat puluh empa) paket seberat sekira 13,89 gram 1 (satu) timbangan digital, 1(satu)plastik klip, scop, pirek, korek, bong dan uang tunai hasil penjualan sabu - sabu Rp. 800.000, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di Bawa Kemapolsek Babat Toman guna mempertanggung jawab perbuatannya. (Ril Humas Polres Muba/Jahri)

Popular Posts