Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika.


Banda Aceh. Media Advokasi.com
Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh kembali musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu - sabu dan ganja kering di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis sore (7/11/2019).

Pemusnahan barang bukti tersebut dari sejumlah tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersamaan dengan para tersangkanya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu - sabu dan ganja kering yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka .

"Narkotika jenis sabu - sabu  yang dimusnahkan sebanyak 989,86 gram yang hampir satu kilo, namun untuk ganja sebanyak 2 kilo gram dan jumlah keseluruhan hasil tangkapan sebanyak 60 kilo gram, ini semua dari serangkaian penangkapan terhadap tersangka di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, kita punya kewajiban setelah ditetapkan sebagai barang bukti narkotika, dan menurut undang – undang harus dimusnahkan." ujar Trisno

"Untuk barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian sabu - sabu dimusnahkan dengan cara diblender serta dilarutkan dengan cairan alkohol," kata Trisno.

Kapolresta berpesan kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan sekitarnya, kita bersama – sama Stackholder yang ada baik dari BNN, GANN atau yang lainnya untuk sama – sama menjadikan narkoba sebagai musuh bersama, dan sudah direncanakan oleh pemerintah pusat dan juga telah melakukan kegiatan bersama pemerintah Kota Banda Aceh seperti Desa Bersinar itu secara bersama – sama untuk melakukan narkoba sebagai musuh dengan harapan semuanya narkoba di Banda Aceh sampai tidak ada dengan peran masing – masing sesuai dengan tupoksi dengan cara pencegahan.

Kasat Narkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK ketika dimintai keterangan oleh tribratanewrestabandaaceh.com menceritakan pada hari Selasa (23/7/2019) personil opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyahguna Narkotika jenis sabu di Jalan Gampong Cadek Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, kemudian berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh khusunya  Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menuju ke TKP.

“Sesampainya di TKP sekitar pukul 18.30 WIB, personel Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan terhadap tersangka MS, yang saat itu sedang berada di pinggir jalan dan menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu diatas tanah” ujar Boby.

Kemudian lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka MS dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok diatas atap rumah orang yang pada saat itu telah dibuang oleh MS.

“Pengakuan dari tersangka MS, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik SR, yang dititipkan kepada MS untuk dijual kepada warga masyarakat, namun petugas tidak menggu waktu yang lama dan langsung bergerak menuju kerumah SR dikawasan Desa Lhong Cut, Banda Aceh. Setelah melakukan penangkapan terhadap SR, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh” Kata Boby.

Kemudian, Pada hari Kamis (22/8/2019) sekira pukul 18.15 wib, petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda mengamankan tersangka MY dan MHD, karena menemukan tiga bungkusan yang berisikan sabu yang diletakkan di sepatu dan di selangkangan tersangka.

“Dari keterangan tersangka MY dan MHD, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Bongkeng yang telah ditetapkan sebagai DPO, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut akan dikirimkan ke Jakarta dan tersangka MY dan tersangka MHD akan memperoleh uang sebesar Rp. 20 juta perorang jika barang sudah tiba di Jakarta’ ucap Boby.

Kemudian petugas Avsec Bandara SIM langsung menyerahkan tersangka dan juga barang bukti kepada Sat Resnarkoba untuk di amankan di Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu pada hari Kamis (29/8/2019) di salah satu jasa pengiriman dikawasan Aceh Besar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AM yang akan mengirimkan 10 bungkus daun ganja kering yang sudah dikemas dalam bungkusan kopi Gayo Coffee Aceh Robusta berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.

“Paket berisi ganja ini diketahui saat petugas pengiriman barang memeriksa paket. Ganja dimasukkan ke dalam plastik kiloan berwarna biru, kemudian dibungkus rapi dengan bungkus kemasan kopi bermerek dan dimasukkan ke dalam dus, paket ganja ini akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat ” ujarnya

Boby Putra mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Tika) 

Popular Posts