Personil Polsek Syiah Kuala Banda Aceh Berhasil Ringkus Sepesialis Pencurian Di Kampus Kampus.

Banda Aceh-Media Advokasi.com
Pencurian yang marak terjadi di Kampus ternama di Banda Aceh, berhasil di ringkus oleh Personel Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh.MG (25), mantan mahasiswa FKIP Unsyiah, warga Aceh Barat Daya ini yang melakukan pencurian barang berharga di dua kampus ternama di Banda Aceh. 

Penangkapan MG (25) sang pelaku pencurian barang berharga di Fakultas FKIP Unsyiah dan Fakultas Tarbiyah UIN Ar- Raniry Banda Aceh ini dilakukan oleh Personel Polsek Syiah Kuala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Edi Saputra, SE, Sabtu (2/11/2019). 
"Pelaku MG, melakukan pencurian di dua kampus ternama di Banda Aceh pada saat malam hari, ianya selalu melakukan pemantauan terhadap kegiatan di dua kampus tersebut, guna melakukan aksinya pada malam hari" ujar AKP Edi.

Pelaku pencurian di Fakultas FKIP Usyiah dan Fakultas Tarbiyah UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini berhasil di ringkus oleh Personel Polsek Syiah Kuala disebuah Halte Trans Kutaraja di Kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (2/11/2019). Ia diringkus sesuai dengan LPB/36/X/YAN 2.5/2019/SPK Syiah Kuala, tangg 21 Oktober 2019 dan LPB/39/X/YAN 2.5/2019/SPK Syiah Kuala, tanggal 27 Oktober 2019 yang dilaporkan oleh para korban mewakili Civitas Akademika , ujar Kapolsek.

"MG melakukan pencurian di Gedung Fakultas FKIP Unsyiah berupa lima unit laptop merk Lenovo, satu unit HP merk Nokia, satu unit handsfree merk JBL serta uang total sejumlah 7,1 juta rupiah" kata Kapolsek. 

Sementara itu, pelaku MG juga melakukan pencurian di Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Dakwah UIN Ar - Raniry Banda Aceh, diantaranya dua unit Laptop, satu unit lensa camera Cannon, satu stel pakaian bayi warna putih biru dan sejumlah uang. 

Setelah dilakukan interogasi, personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan hasil dari kejahatannya berupa satu unit lensa camera Canon
, satu pasang pakaian bayi warna putih biru, obeng, tas ransel serta baju milik pelaku gunakan pada saat melancatkan aksinya, ucap mantan Kapolsek Lueng Bata ini. 

Sementara itu, kata Kapolsek, menurut keterangan dari Pelaku, ianya melakukan aksi kejahatan karena kebutuhan untuk biaya judi Online. 

Kemudian, pada hari Rabu (20/11/2019) sekitar jam 23.30 WIB, Personel Polsek Syiah Kuala kembali  berhasil mengamankan satu unit infokus xseries warna hitam dari informasi pelaku. 

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Syiah Kuala, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Tika) 

Popular Posts