Pelatihan Eks Tuna Sosial Dinsos Agara Diduga Sarat Masalah LSM KPK-N Patroli Hukum Minta Penegak Hukum Menindak Lanjuti.


Photo: Kadis Sosial, Karimin dan Junaidi Ketua LSM DPC KPK - N Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara Mediaadvokasi.Com 
Dalam rangka meningkatkan keterampilan serta mencipatakan masa depan lebih baik,  Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan bagi eks penyandang Tuna Sosial Tahun 2019, besar dugaan kegiatan tersebut sarat masalah, Lsm KPK-Nusantara dan Patroli Huk minta Penegak hukum menindak lanjuti.

Dari penuturan Karimin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara didampingi oeleh Hakim selaku Ppk diruang kerjanya pada Media Advokasi yang didampingi Junaidi, Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantar ( KPK - N ) dan dan Zainudin Ketua DPP Lsm Patroli Hukum Kamis  (14/11) menjelaskan, pelatihan membuat kueh bagi Eks menyandang tuna sosial tahun 2019, dilaksanakan selama empat hari mulai dari jumat tgl 8 sampai dengan Senen tgl 11 November 2019, di gegung aula SMK Negri 2 dan diikuti 75 peserta.
Photo: Peserta Pelatihan Membuat Kue Bagi Eks Penyandang Tuna Sosial Tahun 2019.

Sementara para peserta  dari Eks penyandang tuna sosial, terdiri dari Eks Tunasusila, Eks Narkoba dan lainya, setelah pelatihan para peserta dibekali berbagai barang peralatan masak kue mulai dari kompor hok, open pemanas, hingga sendokl.

Ketika ditanyakan pelaksanaan pelatihan empat hari, tapi ditutup pada hari ketiga, PPK menjawab hal tersebut peprmintaan peserta untuk dipercepat, dan juga peserta sekahusnya eks tuna susila, eks narkoba, akan tetapi banyak peserta dari kalangan mayarakat biasa dan dari eks siswa bahlan belum berumah tangga, PPK mengatakan itu atas usulan Kades desa masing masing kalau rekayasapun itu resiko kades.
Photo: Baliho Pelatihan Membuat Kue Bagi Eks Penyandang Tuna Sosial Tahun 2019.

Dari penyampaian pihak Dinas Sosial Kabuapen Aceh Tenggara, Junaidi Ketua DPC Lsm KPK - N didampingi Zainudi Ketua DPP Lsm Patroli Hukum, pada Media Advokasi Kamis Siang (14/) Ketua DPC Lam KPK - N didampingi Ketua Lsm Patroli Hukum  di Kantor Sekretariat Jln Pasar Baru No: 86 Desa Pulonas Baru Kec Lawe Bulan menanggapi pelaksanaan, pelatihan membuat kue bagi eks  penyandang tuna sosial, yang seharusnya empat hari nyatanya dilaksanakan tiga hari,.

Dari situ dana yang satu hari dikemanakan, dan juga merekayasa peserta pelatihan, seharusnya eks tunasusila alias Psk, sementara yang hadir banyak warga biasa, bahkan ada yang belum berumah tangga atau masih gadis, bahkan dari kalangan istri orang yang bukan dari kalangan eks tunasusila atau eks narkoba,  rekayasa status peserta tersebut, secara moral sudah menyalahi.

Dengan adanya kegiatan yang sifatnya merugikan keuangan negara untuk kepentingan sekelompok, dan merekayasa status sosial dari orang baik baik, atau Istri orang dijadikan eks tunasusisa (PSK) atau eks narkoba.

Benar peserta dari titipan Kepala Desa secara tersurat, akan tetapi apakah Dinas Sosial dalam merekrut peserta tidak melakukan pendataan langsung terkait status peserta.

Junaidi Ketua DPC Lsm KPK - Nusantara, meminta pihak penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menindak lanjuti terkait kegiatan pelatihan tersebut, agar kedepannya Kadis Sosial Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat membuat kebijakan di dinas yang di pimpin, kedepannya tidak membiarkan dan berbuat seperti sekarang ini, harapnya. (IZ)

Popular Posts