Laka Lantas di Tol Cipali KM 117.800, 7 Orang Meninggal Puluhan Orang Alami Luka

Bandung,MA-Sebanyak 7 orang me inggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka akibat Kecelakaan lalulintas yang terjadi di Tol Cipali KM 117.800, pada Kamis (14/11), pukul 00.15 WIB antara Bus PO Sinar Jaya No. Pol.: B-7949-IS dengan Bus PO Arimbi Jaya Agung No. Pol. : B-7168-CGA.

Kejadian bermula Bus PO Sinar Jaya No. Pol.: B-7949-IS yang dikemudikan SANUDIN bin ROIBUN datang dari arah Cikopo/Barat menuju arah Palimanan/Timur (jalur A) oleng kanan melewati parit pemisah jalur masuk ke jalur arah berlawanan (jalur B) bertabrakan dengan Kendaraan Bus PO Arimbi Jaya Agung No. Pol. : B-7168-CGA dikemudikan ROHMAN yang datang dari arah berlawanan.

Kedua Kendaraan Bus rusak, pengemudi Bus PO Sinar Jaya luka berat, dan 7 orang penumpang Bus PO Arimbi meninggal dunia dan 26 orang penumpang Bus PO Arimbi luka luka dan korban dibawa ke RSUD Ciereng Subang.

Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Eri Martajaya menyampaikan pihaknya bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut dan semua korban dipastikan terjamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,- untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000,- dan biaya Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000,terhadap masing-masing korban luka," ucapya.

Menurut Eri, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Subang untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Ciereng Subang bagi korban luka-luka, sementara bagi korban meninggal dunia , santunan akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.

“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan” ungkap Eri.

Identitas 7 korban meninggal dunia, yaitu:
1) Nama : *WARSIDIN*,  laki-laki, umur 53 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Madrasah No. 26 Rt. 12/02 Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan.

2) Nama : *IMAM SAFI’I*,  laki-laki, umur 27 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Dusun 1 Rt. 02/02 Ds. Boyo Telu Kec. Siwalan Kab. Pekalongan.

3) Nama : *ARIS YUNIANTO*, laki-laki, umur 37 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp./Ds. Purwoharjo Rt. 01/01 Kec. Comal Kab. Pemalang.

4) Nama : *SURTA*,  laki-laki, umur 61 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Cijalit Rt. 05/02 Ds. Cibungur Kec. Cigombong Kab. Lebak.

5) Nama : *KHOFIFAH*,  perempuan, umur 32 tahun, pekerjaan Ibu Rumah tangga, alamat Kp./Ds. Tambak Selo Barat Rt. 05/03 Kec. Kedung Galar Kab. Ngawi.

6) Nama : *KUNTARSIH*,  perempuan, umur 37 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kp./Ds. Pantai sari Rt. 02/01 Kec. Bojong Kab. Pekalongan.

7) Nama : *SALSIS*,  laki-laki, umur 24 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Serut Rt. 01/06 Ds./Kec. Sragi Kab. Pekalongan. (yon/Parno)

Popular Posts