KPK-N Sesalkan " Masyarakat Tidak Butuh BUMK " Ungkap Kades Kane Mende Kec Louser Kab Aceh Tenggara.


Photo: Nasibta Perangin Angin Kades Kute Kane Mende, Saat di Konfirmasi.

Aceh Tenggara-Mediaadvokasi.Com,
Bandan Usaha Milik Kute (BUMK) adalah badan usaha yang ada didesa , dibentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat, pembentukannya diatur dalam Peraturan Kemendes Nomor: 4 Tahun 2015, Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran  Badan Usaha Milik Kute.

BUMK bertujuan meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanpaat untuk kesejahteraan desa, menigkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,  pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa, sedangkan modal BUMK dari APB des atau   dana desa.

Berbeda halnya dengan Kades Kane Mende, Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara, " Masyarakat Tidak Butuh Dana BUMK " hal tersebut disampaikan Nasibta Perangin Angin, Kepala Desa Kane Mende pada Media Advokasi, didampingi Junaidi Ketua DPC Komunitas Pemantau Korupsi Nusantar (KPK-N) dan Hidayat Desky Anggota Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) Aceh Tenggara, Sabtu (16/11) di Kediaman Kades.
Photo: Tembok Penahan Tanah (TPT)

Kades juga membenarkan, tahun 2017 mulai dari musrenbang dusun hingga musrenbang desa, masyarakat mengusulkan dan sudah ditetapkan, untuk pemberian modal BUMK sebesar Rp 286.363.500,- dan hingga bulan oktober tidak ada perubahan dengan kata lain pemberian modal BUMK masih tetap, nilainyapun tetap.

Karena Penarikan Anggaran tahun 2017, direalisasikan pada tahun 2018, berupa Silva 40 persen, maka modal BUMK direalisasikan Rp 286.365.500,- dialihkan, untuk pengadaan tanah gedung serba guna Rp 130.000.000,- dan penumbunan tanah serta pebangunan tembok penahan tanah (TPT) sbesar Rp 155.738.400,-, hal ini melalui musyawarah dengan masyarakat, itu sebabnya kades mengatakan " Masyarakt Desa Kane Mende Tidak Butuh BUMK ".

Junaidi Ketua DPC KPK- Nusantara didampingi Hidayat Desky Tim P- PKN Aceh Tenggara, pada Media Advokasi, Senen (18/11) di Sekretariat KPK-N jln Pasar Baru No: 86 Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan, mengatakan sangat kecewa atas pernyataan, Nasibta Perangin Angin kades desa kane mende, yang mengatakan masyarakatnya tidak butuh BUMK, padahal BUMK tesebut merupakan badan usaha milik desa yang tujuannya mensejah terakan kehidupan masyarakat, padahal mungkin masih banyak masyarakatnya yang berkehidupan belum sejahtera.

Besar dugaan Junaidi, kalau dialihkan dana BUMK tersebut ke pembangunan fisik, memberi keuntungan besar bagi kades,  contohnya pembangunan fisik, pambangunan wc dengan dana Rp 73 juta lebih, dengan ukuran 2x 3 meter, dari APBdes 2018, kalau Dana BUMK yang mengelolanya pihak direktur BUMK beserta perangkatnya, hal ini tidak mendatangkan keuntungan khusus bagi Kades, tegas Junaidi.(IZ)

Popular Posts