Kesbangpol Prov. Aceh Gelar Penguatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan Angkatan ke-3 Tahun 2019 Di Kabupaten Bener Meriah



Bener Meriah Media Advokasi.com
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan tentang Penguatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan Angkatana ke-3 Tahun 2019  di Kabupaten Bener Meriah, yang dibuka oleh Asisten I Drs. Mukhlis mewakili Bupati di aula gedung Empu Beru Komplek Perkantoran Serule Kayua Redelong, Rabu, 13/11/2019.

Dalam pidato sambutan sekaligus arahan Buapati Bener Meriah yang dibacakan oleh Asisten I Drs. Mukhlis menyampaikan, sebagai wadah jaminan hak berserikat  dan berkumpul bagi warga Negara sesuai dengan undang-undang, keormasan merupakan lembaga partisipasi masyarakat  dalam penguatan system social, yang merupakan salah satu elemen dalam kehidupan bernegara sebagai mana diamanatkan dalam undang-undang  No. 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kata Drs. Mukhlis membacakan pidato Bupati Bener Meriah.

Lebih lanjut Drs. Mukhlis mengungkapkan, “Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Negara Republik Indonesia organisasi masyarakat dengan segala bentuknya telah hadir tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”, kata Mukhlis.

Apa yang telah dilakukani oleh Ormas terdahulu seperti Budi Oetomo, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan lain-lain, dalam pergerakan Kemerdekaan merupakan bukti sejarah yang tak terbantahkan, bahwa “Organisasi masyarakat memang memiliki peran penting dalam proses perjalanan dan pembangunan bangsa ini”, sambung Drs. Mukhlis.

Pinta Asisten I Drs Mukhlis, “Penguatan Kapasitas Organisasi  Kemasyarakatan ini perlu terus ditingkatkan, mudah-mudahan jangan setelah acara seperti ini, pulang tidak membawa apa-apa, seperti apa yang telah dipaparkan oleh para Narasumber, oleh sebab itu mari dicermati apa yang disampaikan oleh para Narasumber nantinya”, Mukhlis mengingatkan.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan tersebut, Diana Furmasuri,  Kabid Ormas pada Badan Kesbangpol Prov. Aceh melaporkan, Kegiatan ini   dilaksanakan berdasarkan undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-undang No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, kata Diana Furmasaris menjelaskan.

Sambungnya kegitan ini juga berdasarkan Qanun Aceh No. 3 tahun 2019 tentang APBA Tahun 2019,  Keputusan Kepala Badang Kesbangpol Prov. Aceh No. 220/IX/2019  tanggal 13 Nopember 2019 tentang pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penguatan Kapasitas Organisasi  Kemasyarakatan Angkatan ke-3 Tahun 2019, Kata Diana Furmasari.

Adapun maksud dan tujuan dilkasanakan kegiatan ini adalah  untuk membangun komunikasi dan sinergisitas antara Pemerintah dengan Ormas, untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah dengan Ormas, jelas Ketua Pelaksana tersebut.

Acara itu diikuti oleh oleh 40 peserta, yang terdiri dari pengurus ormas dan LSM dalam Wilayah Kabupaten Bener Meriah dengan menghadirkan para Narasumber, Kasat Pol PP dan WH, Kabupaten Bener Meriah, M. Nasir, SH, Kasdim 0106/AT-BM serta utusan dari Unsyiah Banda Aceh, turut menghadiri Kepala Kesbangpol yang diwakili oleh Sekretaris Susnaini, S.Ag dan Kabid Sudarman, SP,   kegiatan itu berlangsung satu hari penuh. (Pujo) 

Popular Posts