Kejari Banda Aceh Musnahkan Berbagai Barang Bukti Kejahatan Periode 2017-2019.


Banda Aceh. Media Advokasi.com
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan  pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, kamis (7/11) pagi.
Video Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan tahun 2017 hinga 2019.

Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dari 343 tindak pidana kejahatan pada periode Tahun 2017-September 2019 dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dihancurkan, selanjutnya tanam dalam tanah.

Pemusnahan tersebut melibatkan beberapa institusi lembaga seperti Walikota Banda Aceh, DPRK Banda Aceh, Badannya Narkotika Nasional, BPOM, Kodim, dan Kapolresta yang di wakili Kasat Reskrim.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengungkapkan, Barang bukti dari 343 perkara yang telah di sidang dan perkara yang dominan adalah narkotika ,bagian dari satu sistem penegakan hukum baik dari tahap penyidikan, penuntutan sampai dengan eksekusi terhadap barang bukti".

Barang bukti dimusnahkan di nya narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isap ya, ganja, dan ekstasi. Kosmetik ilegal, obat tradisional rokok, minuman keras, rokok elektrik,Kemudian, senjata tajam yang digunakan untuk pembunuhan, uang dan tiker palsu, tas, timbangan, hingga suku cadang dan knalpot sepeda motor.(Tika) 

Popular Posts