Gubernur Jambi Dinilai Pemecah Belah Pemuda, DPP KNPI Sesalkan Fasilitasi Musda KNPI Ilegal


Jakarta 19 November 2019 - Ketua Umum DPP KNPI menyesalkan kondisi Kepemudaan yang terjadi di Provinsi Jambi, pasalnya Gubernur memperbolehkan penggunaan rumah dinas Gubernur untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI yang Ilegal.

Diketahui bersama bahwa KNPI Provinsi Jambi telah melaksanakan Musda dengan dua orang kontestan yaitu Mezi Arsento dan M. Arqon yang pada akhirnya dimenangkan oleh M. Arqon dan diterbitkannya Surat Kepengurusan (SK) oleh M. Rivai Darus Ketum DPP KNPI periode 2015-2018.

"Saya rasa pak Gub sudah tahu dan paham kalau M. Arqon ini sudah terpilih mengalahkan Mezi, dan pak Gub tentu sudah tahu bahwa hasil Kongres XV Pemuda/KNPI di Bogor tahun 2018 adalah Haris Pertama yang unggul dua suara dari Fajri," ujar Haris kepada media di Jambi.

Haris masih beranggapan bahwa Gubernur Provinsi Jambi belum update terkait KNPI makanya mengambil langkah yang salah dengan mengijinkan pemakaian rumah dinas untuk Musda KNPI Provinsi Jambi yang Ilegal.

Mezi yang digadang-gadang sebagai Carateker KNPI Provinsi Jambi oleh pihak DPP KNPI yang ilegal telah mengundurkan diri sebelum Musda digelar.

"Semoga ini adalah ketidaktahuan Gubernur Jambi, jadi tentu dengan mudah bisa kita selesaikan permasalahan ini. Saya tidak berharap pak Fachrori Umar adalah Gubernur yang berniat memecah belah KNPI," tegas Haris.

Popular Posts