Empat Sepesialis Rumah Kosong Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Banda Aceh.


Media Advokasi.com Banda Aceh.
Video Sat Reskrim saat menunjuk kan barang bukti di depan awak media 

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan anggota Polsek Ulee Kareng berhasil bekuk empat orang sindikat pembobolan rumah kosong.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufik kepada wartawan dalam konferensi pers di halaman mapolres Banda Aceh Kamis (31/10), Menyatakan pengungkapan sindikat ini sebagai wujud quick respon atas sepuluh laporan masyarakat atas aksi pencurian yang menyasar rumah-rumah kosong benar-benar sudah meresah.

Dalam aksinya, para sindikat ini adalah lebih dahulu mengintai rumah yang menjadi target sasaran. Setelah bisa memastikan pemilik rumah pergi, mereka langsung beraksi," ujar kapolres.

Kejahatan sindikat ini berawal dari rekaman CCTV di salah satu TKP dan informasi yang didapat oleh personil unit Reskrim Polsek Darul Imarah, kemudian dilakukan pengembangan sehingga didapat identitas tersangka, yaitu AK Alias Pak Eko(29) warga Sigli, AH Alias Mane(19) warga Banda Aceh, IR (21) warga Banda Aceh, RS (23) warga Banda Aceh.
"Korban awalnya curiga dan menyakini rumahnya dicuri. Karena barang-barang yang dimiliki telah hilang," ujarnya.

“Pelaku melakukan aksinya dengan terencana sehingga tidak terlihat. Beruntung salah satu rumah korban ada dipasang CCTV sehingga kami bisa melacak pelaku,”
Dalam penangkapan empat sindikat ini. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, perhiasan emas, jam,uang tunai, TV, Laptop, tabung gas, Ambal, dan dua unit mobil. Dia menuturkan, bahwa tim khusus yang dibentuk masih terus bekerja, untuk mengungkap para pelaku lain. 


Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 363 ayat 2 KUHP/Pasal 363 ayat 1, ke 3,4,5 KUHP/Pasal 55 KUHP dengan ancaman Pidana 9 tahun kurungan penjara.(Tika) 

Popular Posts