Eksekutif-Legislatif Tunda Tandatangani KUA Dan PPAS APBK Karena Belum Sepakat


 foto: ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang dan Wakil ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun, Rabu (13/11/2019).

Aceh Singkil. Media Advokasi.com
Pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Aceh Singkil tunda penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) tentang kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R-APBK Aceh Singkil tahun 2020, Rabu (13/11/2019).


Tertundanya penandatanganan MoU dikarenakan belum sepakatnya antara eksekutif dengan legislatif terkait dengan pengalihan penganggaran mobil Wabup dan Ketua Dewan untuk pengadaan mobil dinas camat dan protokoler Setdakab.

"Sebenarnya komunikasi dengan Pemda bagus, namun karena ada hal mendadak terkait pemberitaan tentang pak camat dorong-dorong mobil yang rusak dan protokoler setdakab Aceh Singkil yang menumpang mobil pick-up menuju makam pahlawan," kata Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang usai rapat paripurna diskors.

Atas hal tersebut pihaknya berinisiatif menunda pengadaan mobil dinas Wabup dan Ketua Dewan. "Untuk disiasati berita tersebut, kita akan coba lagi berkomunikasi dengan Bupati atau Wabup agar ikut menandatangani nota kesepakatan," lanjut Aritonang.

Selain itu pengangaran untuk kegiatan agama Muzakarah dan seminar internasional Syekh Abdurrauf. "Muzakarah anggarannya kita asumsikan 3 milyar sementara diplotkan 2 milyar dan itu mendadak juga dan Itu sebetulnya anggarannya masih kurang," tambahnya.

"Kita akui mobil saya sudah rusak, kita pending satu tahun kan masih bisa diperbaiki untuk kepentingan dinas atau agama,"

Terkait teknisnya akan diserahkan kepada pihak Setdakab, apakah akan diplotkan untuk membeli mobil atau untuk kegiatan agama. "Karena di Banggar anggarannya glondongan, nanti akan dibahas di komisi,"

"Untuk anggaran tetap, tidak dikurangi, namun penganggaran pengadaan mobil itu dialihkan seharusnya tahun ini dipending dulu tahun depan," tambah H Amaliun, Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil

"Kita berharap selain empati dari legislatif, juga ada empati dari pihak Pemda," harap pimpinan DPRK.

Sementara pada awalnya Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali sudah hadir di gedung DPRK. Namun setelah mendengar laporan Banggar ditundanya penganggaran mobil dinas Wabup dan Ketua Dewan, Wabup kemudian meninggalkan gedung dewan.

"Menurut bahasa juru bicara Banggar Yulihardin tadi mungkin sundek, tapi kalau menurut saya mungkin kurang sehat, sementara tidak ada informasi dia sudah pulang," kata Aritonang.

Rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkab Aceh Singkil dengan DPRK Aceh Singkil tentang KUA dan PPAS R-APBK tahun anggaran 2020 diskors sementara dan direncanakan akan dilanjutkan pada Jumat esok.

Sebelumnya, rapat paripurna mendengarkan laporan pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) sudah dibacakan oleh juru bicara Banggar, Yulihardin S.Ag. (Ahmad)

Popular Posts