DPP KNPI Soroti Pembuangan Limbah Industri Otomotif PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia


Jakarta, MA -  20 November 2019 - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama menyesalkan terjadinya pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) selaku pemegang merk atas nama Astra yang berkedudukan di Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Diketahui oleh Haris, masyarakat telah mengirimkan surat keberatan atas proses rekrutmen tenaga kerja dan implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak melibatkan masyarakat sekitar.

"Selain masalah itu, kami DPP KNPI sangat menyoroti pembuangan limbah industri otomotif B3 yang berdampak kesehatan masyarakat sekitar, sangat berbahaya. Mungkin saja efeknya dalam waktu lama akan memakan korban jiwa," ujar Haris dalam pernyataan media di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Haris menegaskan akan membentuk tim khusus untuk mengobservasi limbah dan dampak sosial dari masalah yang ditimbulkan oleh PT. TMMIN, karena itu adalah tanggung jawab kepemudaan yang berorientasi lingkungan.

"Kita bentuk Kelompok Kerja (pokja) khusus menyoroti masalah rekrutmen, CSR dan limbah yang selama ini ditimbulkan oleh PT. TMMIN itu," tegas Haris.

Diketahui olehnya bahwa wilayah tersebut juga merupakan Zona yang hanya diperbolehkan sebagai wilayah pergudangan, bukan untuk pabrikasi apalagi menyebabkan pencemaran lingkungan.

Popular Posts