Satu unit kapal Ilegal KM Berkat Tello 015,9GT berhasil diringkus Panglima Laot dan Dinas Perikanan Aceh Singkil.

foto:Panglima hukum adat laoet Gosong Telaga Selatan, dan Dinas Perikanan Aceh Singkil amankan Kapal Ilegal 9 GT Fishing di pelabuhan anak laut, Aceh Singkil, Aceh Selasa 15 Oktober 2019

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil.
Panglima Laot dan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Selasa (15/10/2019) tangkap/amankan Satu unit Kapal Nelayan asal Sibolga Tapanuli Tengah, Sumatra Utara saat beroperasi di perairan Laut seputaran Pulau Birahan dan Pulau mangkir, Kecamatan Singkil Utara.


Kapal yang diringkus keamanan laut gabungan itu, bernama KM Berkat Tello 015, 9 GT.
Palima Laot Gosong Telaga Selatan, Maswardin Deali, Selasa (15/10), kepada Media Advokasi.co, mengatakan penangkapan kapal Nelayan Sibolga di sekitar pulau Birahan dan Mangkir karena melanggar izin operasi zona wilayah dan diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang(ilegal).

"Penangkapan kapal Sibolga kebetulan pada saat penjemputan sesosok mayat yang mengapung diantara Pulau Mangkir dan Pulau Birahan, Singkil Utara," ujarnya.

Penangkapan dilakukan, bersama pihak Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil, Pol Air dan Polsek Singkil Utara setempat, bahwa pelaku menggunakan alat tangkap kompresor untuk lukah bubu mengambil tripang di dasar laut.


"Selama ini memang, banyak nelayan Gosong Telaga, Singkil Utara meresahkankan akan aksi ilegal fishing kapal sibolga yang beroperasi di wilayah perairan Singkil utara, Aceh Singkil, namun baru kali ini ada kesempatan,"katanya.

Dalam hal ini, Maswardin menyatakan, pihaknya terlebih dahulu mengenakan hukum adat laut kepada pelaku, sebagaimana yang tertulis dalam peraturan.

Namun terkait, sangsi apa yang diberikan atas pelanggaran hukum adat laut, ketika ditanya wartawan, Maswardin tidak memberikan jawaban pasti, karena hukum adat tergantung musyawarah para pemangku adat Desa.

Sementara Chazali, Kepala Bidang Sumber daya pengelola Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil, mengatakan, meski nelayan Sibolga dikenakan hukum adat laut, namun alat tangkap tetap melakukan penyitaan alat tangkap dan kapal.

" Kita jalanilah dulu hukum adat laut, namun bila mengalami kendala atau terbentur, maka pihak kita akan mengenakan hukum kelautan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bernegara,"tukasnya.

Chazali menuturkan, sebenarnya pelaku ilegal fishing ada dua unit kapal Sibolga, hanya saja, karena terfokus dalam proses Evakuasi mayat, salah satu kapal ilegal fishing beserta awaknya angkat sauh dan kabur.

"Namun, kendati kabur, surat dan dokumen kapal yang kabur, telah kita kuasai dan dalam waktu dekat kita akan panggil," tegasnya.

Kemudian, tambahnya, saat ini, kapal ilegal fishing yang bersandar di pelabuhan anak laut beserta anak buah kapal diamankan, dan akan dilakukan proses tindak lanjut.
(Ahmad)

Popular Posts