PROYEK DINAS PERKIM MURATARA, KELEBIHAN BAYAR RP808JT


Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman H. Alfirmansyah Karim. Foto/IST


Muratara, MA – Kekurangan volume pada 4 Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebabkan kelebihan bayar pemerintah sebesar Rp. 808jt, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (17/10/2019)

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tahun 2018 menganggarkan belanja modal sebesar 52,6 miliar rupiah dengan realisasi per 31 desember 2018 sebesar 50 miliar rupiah realisasi belanja modal tersebut diantaranya Terdapat 4 paket pekerjaan sebesar 9,9 miliar rupiah.

Paket pekerjaan tersebut antara lain Kegiatan Pengadaan dan Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi SPAM IKK Nibung dengan Nilai Kontrak Rp.3.300.800.000,00 dengan kontraktor pelaksana PT.GMI, Kegiatan Pengadaan dan Pengembangan Jaringan Papa Distribusi IKK Rupit dengan Nilai Kontrak Rp.1.222.138.000,- dengan kontraktor pelaksana PT MK, Kegiaatan Pembangunan dan Pemasangan Booster SPAM Jaringan Distribusi Desa Setia Marga dengan Nilai Kontrak Rp.4.435.100.000,- dengan kontraktor pelaksana PT PHB, dan Pembangunan Jalan Cor Beton menuju Desa Sukamenang Kec. Karang Jaya Nilai Kontrak Rp.992.430.000,- dengan kontraktor pelaksana PT.PK.

Pada 4 paket pekerjaan tersebut terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume diantaranya PT. GMIL Sebesar Rp449.638.681,10, CV. MK Sebesar Rp39.317.750,00, PT PHB Sebesar Rp25.290.856,29, dan CV PK sebesar Rp293.917.856,35, sehingga hal ini mengakibatkan kebelihan bayar sebesar Rp.808.165.143,74.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh BPK Republik Indonesia diketahui bahwa tempat PT telah mengembalikan dana dengan total Rp.94.608.606,-, dengan demikian masih terdapat kekurangan atau kelebihan bayar sebesar Rp.713.556.537,- .

Berdasarkan hasil audit tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara Agar perintah Kepala Dinas Perkim untuk memproses kelebihan pembayaran dan kas daerah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan H. Alpirmasnayah Karim saat dikonfirmasi via telp (15/10/2019) “Kami sudah menyurati agar penyedia jasa agar berperan aktif agar segera menyelesaikan atas kelebihan bayar tersebut, berkas tersebut sudah pemerintah limpahkan ke kejaksaan,” Ungkapnya.

“Setau saya sudah ada beberapa penyedia jasa mengembalikan lagi sebagian, dan total pengembalian sudah diatas seratus jutaan”. Tambahnya. (ans)

Popular Posts