Miliki Sabu 5 Gram, Pemuda Ini Diringkus Polisi



Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues -Aceh
Seorang pemuda, RD Bin MBS (39) warga Kp. Panglime Linting Kec. Dabun Gelang terpaksa berurusan dengan kepolisian akibat memiliki sabu seberat 5 gram.

RD ditangkap Satresnarkoba Polres Gayo Lues di Kp. Sangir Kec. Dabun Gelang pada Selasa (15/10/19) sekira pukul 02.00 Wib dini hari bersama barang bukti 5 ( lima ) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan palastik bening dengan berat 5 gram, 1 ( satu) paket alat hisab ( bong ),1 ( unit ) hendpone merek BELLPHONE.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S. I. K, M. Si melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir, SE mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Sangir sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki bersama dengan barang bukti dan selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Polres Gayo Lues guna proses lebih lanjut.

"Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman ,inimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu Syamsuir, SE didampingi Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe. (Hendri).

Popular Posts