Melalui Penindakan dan Normalisasi ODOL Kemenhub Hadirkan Keselamatan bagi Pengguna Jalan

Karawang, MA– Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak Agustus 2018 lalu, terus melakukan penindakan pelanggaran ODOL (Over Dimension and Over Loading) di jalan. Untuk mencapai target Zero ODOL pada 2021 mendatang, tahun ini 2019, Direktorat Perhubungan Darat gencar melaksanakan program normalisasi Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Mengenai mekanismenya, saat dikonfirmasi  Koordinator Satpel UP PKB Balonggandu Dirjen Hubdat Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. IX Prov. Jawa Barat Abdul Syukur Ama PKB, Sip, MM mengatakan program Normalisasi ODOL bertujuan untuk mengembalikan ukuran dimensi kendaraan ke ukuran semula sesuai dengan aturan.

“Tujuannya agar ukuran dimensi kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Uji Tipe (SUT) nya,” ujar Abdul Syukur di Acara pelaksanaan pengawasan penindakan dan normalisasi kendaraan angkutan barang di Gedung Kantor UPPKB Balonggandu Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wil. IX Prov. Jawa Barat, Sabtu (19/10).

Untuk langkah awalnya, kendaraan niaga akan dicek melalui jembatan timbang. Jika tidak sesuai dengan ketentuan dimensi yang telah ditentukan, Kemenhub akan menandai kendaraan tersebut, melapor ke kantor pusat Kemenhub, dan menghubungi perusahaan pemilik kendaraan agar menormalisasikan kendaraannya.

Berdasarkan data Kemenhub, dimensi yang dianggap sesuai jika panjang kendaraan niaga tidak lebih dari 12 meter untuk Kendaraan Bermotor tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan selain mobil bus, lebar tidak melebihi 2,5 meter, tinggi tidak melebihi 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan, sudut pergi kendaraan paling sedikit 8 derajat diukur dari atas permukaan bidang atau jalan yang datar dan jarak batas antar bagian permanen paling bawah kendaraan bermotor terhadap permukaan bidang jalan tidak bersentuhan.

“Awalnya di jembatan timbang, jika ditemukan pelanggaran ODOL, kita akan menghubungi perusahaan tersebut,” kata Abdul Syukur.

Tak hanya itu, Kemenhub juga mengelola sebanyak 73 jembatan timbang yang tidak hanya menimbang berat kendaraan namun juga telah dilengkapi dengan alat pengukur dimensi kendaraan.

Abdul Syukur juga mengungkapkan, praktik curang di jembatan timbang sudah tidak ada lagi. Pasalnya Kemenhub sudah melibatkan pihak ketiga yaitu PT Surveyor Indonesia dalam pengoperasian.

“Sudah tidak ada lagi (praktik curang) karena kita sudah melibatkan pihak ketiga,” ungkapnya

Selanjutnya ditambahkan Abdul Syukur dia mengatakan bahwa pihak ketiga bertugas untuk menjalankan SOP yang berlaku di jembatan timbang.

"Selain menjamin bahwa SOP berjalan sesuai ketentuan, juga untuk pengawasan terhadap kinerja jembatan timbang," ujarnya.

Proses pemotongan bagian kendaraan niaga terbukti kelebihan dimensi

Tidak hanya itu, jika kendaraan niaga terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, Kemenhub yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian akan melakukan pemotongan bagian yang dianggap kelebihan dimensi. Tak hanya melakukan tindakan tegas, Kemenhub juga merangkul berbagai pihak, seperti APM, karoseri, dan pihak terkait agar mendesain kendaraan angkutnya sesuai dengan ketentuan.pungkasnya(yon)

Popular Posts