Kecamatan Singkil dan Kuala Baru tandatangani batas peta wilayah administrasi Kampung


Keterangan foto: manajer protection Nasional saat dikonfirmasi wartawan setempat, di depan kantor Bappeda Aceh Singkil, Kamis (10/10/2019).

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil.
Guna memudahkan dalam penentuan batas Wilayah Desa atau Kampung di Kecamatan Singkil  dan Kecamatan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil - Privasi Aceh.

Seluruh Perangkat Desa akan menandatangani Peta Wilayah Administrasi Kampung sebagian  kecamatan Singkil dan Kecamatan Kuala Baru, Kamis (10/10/2019).

Kegiatan Penandatanganan Peta Wilayah Administratif Kampung sebagian Kecamatan Singkil dan kuala Baru kabupaten Aceh Singkil, dihadiri Kepala Dinas Bappeda Aceh Singkil Ahmad Riva'i, Camat Singkil, Safrizal SH, Camat Kuala Baru, Syamun Nasution, perwakilan kapolsek Aceh Singkil,  para tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat Desa undangan lainya.

Kepala Dinas Bappeda  Aceh Singkil  Ahmad  Rivai mengatakan dalam sambutannya, " KFW Biodiversity Conservation and Climate Protection ini The Gunung Leuser Ecosystem (BCCPGLE) ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, namun masyarakat harus benar-benar tau dan jangan sampai nanti komplin di belakang hari tentang batas wilayah desa-desa yang ada.

Dan dengan keberadaan KFW (BCCPGLE)  ini  masyarakat-masyrakat desa bisa memanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat nya jangan sampai nanti anugrah yang didapatkan ini nanti menjadi tidak baik yang di dapatkan masyarakat yang ada di desa tersebut., "ungkapnya.

Dan harapnya dengan keberadaan bapak-bapak di Protection ini bisa menggali potensi-potensi yang ada di desa-desa tersebut, "harapnya.

Selanjutnya Muhamd khairul rizal sebagai Nasional Protection Manejer mengatakan" Kegiatan Penandatanganan Peta Wilayah Administrasi Kampung ini untuk membuat tata batas desa yang definitif, sehingga batas wilayah desa yang definitif ada yang lega di Indonesia.

Namun kita liat di beberapa desa yang di luar Aceh ada juga belum definitif untuk membuat batas desa termasuk juga di Aceh, "ujarnya.

Jadi untuk membuat kawasan didesa tersebut betul-betul ada batas wilayah desa yang definitif, dan itu ada berita acaranya di desa masing-masing dan di sepakati dari desa tersebut.

" Mode ini perlu kita kembangkan atau direplikasi di desa-desa lain dengan peraturan Gubernur atau Bupati, "ucap Rizal.

Selanjutnya dia menambahkan Total dana Kegiatan ini semuanya 130 M, untuk tiga kabupaten/Kota tapi untuk kabupaten Aceh Singkil mungkin sepertiga dari biaya itu," katanya.(Ahmad)

Popular Posts