kajari Bener Meriah Terima Berkas Antraktan Tahap II KPA Dishutbun
Kejari Bener Meriah Rahmat Azhar.SH.M.H menerima berkas lanjutan proses Antraktan pengadaan perangkap hama kopi APBN 2015 tahap ke II dari Kejati Aceh beserta Direskrimsus Polda Aceh.10/10/2019
Perwakilan Kejati Aceh beserta rombongan Direskrimsus Polda Aceh menyerahkan berkas keseluruhan kepada Kepala kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk meninjak lanjuti perkara tersebut berupa Barang bukti uang tunai disita dari tersangka AR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) senilai Rp 2,25 miliar.
dari tangannya,dua bidang tanah dengan nilai diperkirakan Rp 2 miliar.
Selain itu, uang disita dari tersangka T selaku PPATK senilai Rp 50 juta,uang tersebut di titipkan sementara di RPL Kejaksaan.
“Dalam kasus ini, kerugian negara Rp 16,5 miliar. Total pengembalian uang negara yang disita penyidik totalnya Rp 4,3 miliar telah di serahkan dan diterima Kejaksaan Negeri Bener Meriah",ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Untuk tindak lanjut tersangka AR cs di tahan di Rutan Kelas II B Bener Meriah selama mengikuti proses hingga persidangan digelar.
Saat dikonfirmasi awak media Zulpan sebagai kuasa hukum rekanan mengatakan pada media advokasi semua dalam proses dan nantinya di buktikan dalam persidangan dan pasti konteknya dalam penyelidikan di nyatakan lengkap dan diserahkan untuk penuntutan lebih lanjut,sebagai pengacara sudah berupaya untuk tadi mengajukan permohonan sebagai rekanan dengan sikap kooperatif tapi itu ada sikap lain yang memang hak dari jaksa penuntut umum.
Zulpan juga menuturkan akan menempuh pembelaan apa yang di sangkakan kepada tersangka dimana menurut pihak pengacara rekanan pelaksanaan sudah sesuai dengan HPS dan rekanan terikat dengan kontrak.(mahendra)