DPRD Banyuasin Bahas Kode Etik Badan Kehormatan

Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (1/10/2019).
Banyuasin, MA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tentang rancangan peraturan tata tertib/kode etik dan tata cara beracara badan kehormatan DPRD oleh pimpinan DPRD Banyuasin.

Dalam paripurna yang digelar, Selasa (1/10/2019), dibahas juga mengenai pembentukan pengumuman nama-nama panitia khusus (pansus).

Wakil Ketua I DPRD Banyuasin, Sukardi menjelaskan, bahwa pemerintahan yang baik (good governance)  harus sejalan dengan meningkatnya pengetahuan bagi masyarakat.

“Kode etik badan kehormatan juga diperlukan untuk melindungi para praktisi dari kesalahan praktik profesi. Karena itu keberadaan kode etik sangat penting. Itulah pentingnya optimalisasi dan fungsinya,” tambahnya.

Sukardi juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab belum maksimalnya pelaksanan tugas dan fungsi badan kehormatan adalah regulasi tentang pelaksanaan tata Beracara Badan Kehormatan.

Untuk diketahui, pada masa jabatan tahun 2014-2019, DPRD Kabupaten Banyuasin telah membahas peraturan tata tertib.

Terakhir adalah peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 di mana tata tertib tersebut telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Sementara itu, nama-nama panitia susunan badan kehormatan akan kembali digelar para  10 oktober mendatang.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh  Wakil Bupati Banyuasin H Ki Agus Slamet, SH para anggota DPRD Banyuasin, Asisten I. III, unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Banyuasin, Sekretaris Daerah, staf ahli, staf khusus, Kepala OPD, dan seluruh kepala dinas pemerintahan Banyuasin. (Ril/Net)

Popular Posts