Diduga Dikriminalisasi LIRA Agara meminta perlindungan Hukum kepada LPSK RI


Photo: M. Saleh Selian Didampingi Andi Syafrani Pengacara Sengketa Pilpres Jokowo-Makruf.

Mediaadvokasi.Com, Aceh Tenggara. - Bupati DPD - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara M.Saleh Selian melakukan Permohonan untuk perlindungan Hukum kepada LPSK RI Karena Diduga ada Upaya Kriminalisasi oleh Sekdakab Agara dan Kajari Kutacane sehingga menempuh Perlindungan Hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Hal tersebut disampaikan M.Saleh Selian Melalui telepon seluler pada Media Advokasi, Selasa (15/10) menjelaskan, Buntut dari Dugaan Kriminalisasi ini muncul dari Viralnya Kasus Dugaan Monografi Desa Aceh Tenggara Tahun 2016 - 2017 yg menggunakan Dana Desa Sebesar Rp.7 Miliar yg tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara yang tidak kunjung selesai dituntaskan oleh Kejari Kutacane atau Diduga masih Misteri.

M. Saleh Selian  merasa adanya  Upaya Dugaan Kriminalisasi atau dicari - cari kesalahan terhadap status dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Mhd. Ridwan selaku Sekdakab Aceh Tenggara dan Fithrah, SH selaku Kajari Kutacane. Dugaan Kriminalisasi itu Diduga disebabkan karena dirinya termasuk Pegiat anti Korupsi di Agara sehingga seolah olah ASN haram melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Haram  melakukan Kemerdekaan mengemukakan Pendapat didepan Umum.

Saleh Selian menuturkan Dugaan Kriminalisasi itu sudah mulai muncul semenjak Baleho yang dipasang di Papan Reklame Pemda Agara pada hari Kamis Sore 18 April 2019 namun pada malam harinya Baleho tersebut hilang dicuri oleh OTK padahal Baleho yg berisikan "Lawan Korupsi dan tuntaskan kasus Dugaan Monografi Desa serta Evaluasi Kinerja Kajari Kutacane'' yang berjarak 150 meter dari Mapolres Agara dan sudah melalui Presedur yaitu membayar Pajak serta surat pemberitahuan kepada Kapolres Aceh Tenggara saat itu Bapak AKBP. Hardeny.

Padahal sebagai Dasar Hukum tertuang didalam UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 41 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , UU RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka Umum serta PP RI Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi bahwa tidak ada batasan kepada siapapun bergerak mencari Informasi atau melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi " Ujar Saleh Selian.

Dugaan Upaya Kriminalisasi  terhadap Status ASN Saleh Selian munculnya Surat Sekdakab Agara Nomor 060/784/2019 Tanggal 30 September 2019 kepada Kepala Dinas Perkimtan Agara selaku Pimpinan Saleh Selian isi surat tersebut agar dilakukan Tindakan Hukum kepada M.Saleh Selian dengan mengacu kepada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Saleh Selian sangat menyayangkan surat Sekda tersebut kenapa serta Merta melakukan Tindakan Hukum atas dirinya padahal dirinya Aktif melaksanakan kewajibannya sebagai ASN , Saleh Selian merasa heran kenapa Sekdakab Agara sangat Tendensius karena dia selalu Vokal dan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi padahal melaporkan Tindak Pidana Korupsi suatu kemulyaan bagi setiap Warga Negara untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Negara Republik Indonesia seharusnya Sekdakab Aceh Tenggara selaku pimpinan tertinggi ASN Aceh Tenggara merasa bangga kalau ada ASN turut mencegah terjadinya Korupsi dilingkungan  Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara" ujar Saleh Selian.
Saleh Selian berucap didalam isi surat Sekda tersebut kental dengan Asumsi - Asumsi memakai PP Nomor 53 Tahun 2010 seolah olah ada tertulis terang PNS dilarang bergerak melapor Dugaan Korupsi melalui Organisasi Perkumpulan.

Selama ini umum diketahui ada Oknum ASN Staf Kantor Camat Leuser telah melarikan diri belasan Tahun dari Wilayah Hukum Agara karena mencetak SK CPNSD Palsu kepada beberapa Masyarakat yg diurusnya menjadi PNS seolah olah sudah lulus menjadi PNS , Ironisnya Diduga Oknum PNS Tersebut kembali melakukan Pinjaman kepada Bank Aceh cabang Kutacane nah siapa yg memalsukan Tanda Tangan yg bersangkutan padahal Oknum tersebut telah menghilang dari Agara, seharusnya Sekdakab Agara memanggil Pimpinan Oknum P(IZ)

Popular Posts